SIDOARJO - Sebanyak 60 kepala desa (kades) di Sidoarjo masa jabatannya habis bulan ini. Hal itu menjadi polemik yang harus segera dituntaskan.
Karena itu, Kamis, 2 Mei 2024, rombongan Pemkab Sidoarjo yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mulyawan, Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo M Ainur Rahman, Komisi A DPRD Sidoarjo, Achmad Muzayyin dan Anang Ma'ruf serta Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) berkonsultasi ke Kemendagri.
Dari hasil konsultasi tersebut, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan jika jabatan kepala desa yang habis di tahun ini secara otomatis diperpanjang selama dua tahun ke depan.
"Dari hasil konsultasi tadi, masa jabatan kades yang habis secara otomatis diperpanjang atau ditambah dua tahun," ucapnya.
Perpanjangan jabatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Desa. Sehingga tidak membutuhkan aturan lebih lanjut terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Jadi pemerintah daerah bisa memperpanjang masa jabatan tanpa harus menunggu aturan lebih lanjut," ujarnya.
Guna memastikan hal itu, politikus Partai Golkar tersebut menerangkan jika dalam waktu dekat Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jabatan kepala desa.
"Dalam waktu dekat akan ada SE yang mengatur jabatan kades itu," ungkapnya.
"Ada sekitar 14 desa yang kepala desa berhalangan tetap, nanti bisa dijabat Pj sampai dilaksanakan Pilkades," pungkasnya. (sai/nis)
Editor : Annisa Firdausi