SIDOARJO - KPK memanggil ulang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ke gedung merah putih pada Jumat, 3 Mei 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat, 3 Mei bertempat di gedung merah putih," ucapnya pada Radar Sidoarjo, Kamis, 25 April 2024.
Ali Fikri mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengecekan secara langsung pada Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu di RSUD Sidoarjo Barat. Dia menjelaskan, saat ini sakit yang dialami Gus Muhdlor dapat dilakukan dengan rawat jalan.
"Kondisi yang bersangkutan (Gus Muhdlor, Red) sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," terangnya.
Karena itu KPK dengan tegas meminta agar Gus Muhdlor dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Bila saja terdapat pihak yang ditemukan menghalangi proses hukum Bupati Sidoarjo. Dia tak segan menjeratnya dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor," tutupnya.
Sebelumnya lembaga anti rasuah tersebut telah memanggil Bupati Sidoarjo pada Jumat, 19 April 2024. Akan tetapi Gus Muhdlor tak dapat hadir karena sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. (sai/nis)
Editor : Annisa Firdausi