SIDOARJO - Petugas gabungan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 326 motor hasil balap liar dan dua mobil pengangkut motor balap liar. Hasil razia tersebut didapatkannya dari aksi balap liar di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Jenggolo, eks Tol HK Jabon dan Jalan Arteri Porong.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, motor yang diamankan dapat diambil jika sudah memenuhi semua persyaratan. Di antaranya melengkapi surat kendaraan bermotor dan mengembalikan kendaraan sesuai standar.
Selain itu, pelanggar diharuskan mengikuti sidang yang sudah dijadwalkan mulai 22 Maret hingga 19 April 2024. Lebih lanjut, polisi juga memberikan sosialisasi bagi seluruh pelanggar dan orang tuanya, kemudian membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali.
"Jika ada kendaraan yang tidak dapat melengkapi surat-surat, akan kita dalami, motor itu berasal dari mana," ujarnya.
Menurut Tobing, penindakan pelanggaran ini dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar.
Di antaranya seperti, konflik sosial, perkelahian antarkelompok, tawuran yang dipicu dari aksi kebut-kebutan dan aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising yang memicu terjadinya gesekan antarkelompok.
Pelaksanaan razia balap liar itu dimulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024 dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2024. Balap liar yang dilakukan diindikasi menjadi ajang perjudian.
"Kini masih kami dalami. Tentunya upaya operasi akan terus kami lakukan di bulan Ramadan. Karena ini sangat meresahkan dan ini merupakan hal yang berimbas pada kejahatan jalanan," jelasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista