SIDOARJO - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024. Dimulai dari 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Apel gelar pasukan dilaksanakan di Lapangan Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (2/3).
Sasarannya kini termasuk generasi milenial, ada delapan prioritas sasaran dalam Operasi Keselamatan Semeru kali ini.
Bagi kalian yang melanggar, siap-siap untuk menanggung risikonya.
Sebanyak 500 personel gabungan disiagakan dalam gelar operasi tersebut, di antaranya dari anggota Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Senkom, Pramuka dan stake holder lainnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru kali ini, difokuskan pada delapan prioritas sasaran, guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.
Terlebih, dikarenakan perkembangan kehidupan masyarakat yang cepat menjadikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan semakin kompleks dan dinamis.
Oleh sebab itu, polisi berupaya mencegah terjadinya fatalitas berkendara. Selain itu, Polresta Sidoarjo dalam pelaksanaan operasi ini juga melibatkan generasi milenial dengan menyasar ke sekolah-sekolah.
"Keselamatan masyarakat merupakan prioritas yang tercanang dalam program Operasi Keselamatan Semeru 2024," tambahnya.
Tentunya, dengan mengedepankan tindakan yang bersifat edukatif, humanis serta profesional. Pihaknya berharap kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan generasi milenial harus mematuhi segala peraturan tertib berlalu lintas.
Lebih lanjut, Tobing menambahkan, pihaknya akan menggandeng generasi milenial untuk turut serta mengkampanyekan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Edukasi ke sekolah-sekolah terkait pentingnya tertib berlalu lintas serta keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama akan kami masifkan,” bebernya.
Adapun delapan prioritas pada Operasi Keselamatan Semeru 2024, antara lain:
1. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
2. Berkendara melebihi batas kecepatan dan melawan arus lalu lintas.
3. Pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur.
4. Pengendara roda dua tidak menggunakan helm standar (SNI).
5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
6. Berkendara menggunakan handphone.7. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang.
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. (dik/vga)