SIDOARJO - Narapidana berinisial SH melangsungkan pernikahan dengan istri sirinya, berinisial LS di Lapas I di Porong, Kamis (28/12). Dalam pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai seorang buah hati berinsial SS.
Selain untuk melegalkan status pernikahannya, pernikahan tersebut diharapkan agar sang buah hati diakui status kependudukannya.
Kalapas Kelas I Surabaya, Jayanta mengatakan, para petugas lapas dan warga binaan teman satu kamar SH menjadi saksi. Selain itu, pihak keluarga juga hadir.
"Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Porong memimpin prosesi ijab qabul," urainya.
Pernikahan keduanya berjalan sederhana di Ruang Pelayanan Bimbingan Kemasyarakatan. Namun, hal tersebut tidak mengurangi makna dan kesakralan.
Meski demikian, SH dan LS sudah melakukan pernikahan secara agama Islam pada tahun 2000 lalu. Dalam pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai seorang buah hati berinial SS.
"Karena berstatus nikah siri, status kependudukan SS menjadi tidak jelas. Selama ini anaknya susah mendapatkan pelayanan publik," ujarnya.
Pelayanan publik yang dimaksud seperti pendidikan maupun kesehatan. Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin.
“Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan hendak nikah yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, SH mengaku bersyukur dapat melangsungkan pernikahan dengan fasilitas dari pihak lapas. Pria asal Gresik yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu mengaku tidak mengeluarkan uang sepeserpun selama pengurusan izin nikah hingga prosesi pernikahannya.
Menurut SH, selama ini istrinya rutin berkunjung dua kali sepekan, salah satunya agar proses pernikahan bisa berjalan lancar.
Diketahui, SH divonis delapan tahun penjara sejak 2021 lalu. Prosesi pernikahan ini membuat SH tak mampu membendung air matanya.
SH mengaku menyesal telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkoba. "Dulu awalnya ikut-ikutan saja, ternyata dampaknya sangat berat, saya berharap bisa segera bebas," sesalnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista