SIDOARJO - Target pajak restoran tahun ini ditetapkan sebesar Rp 95 miliar. Hingga saat ini realisasinya sudah melampaui target. Tercatat hingga awal November mencapai Rp 99 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, keberhasilan itu menggambarkan dorongan kuat dari upaya intensifikasi pajak yang dilakukan. Tidak hanya dari pajak restoran, tapi juga sektor pajak lainnya.
Perolehan pajak yang melampaui target tersebut menunjukkan hasil nyata dari kerja sama antara instansi terkait dan komunitas bisnis. Menciptakan landasan yang lebih kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Editor : Vega Dwi Arista