Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Lagi, Masriah Pembuang Sampah ke Tetangga di Sidoarjo Jadi Tersangka Pelanggar Perda Ketertiban

Vega Dwi Arista • Rabu, 1 November 2023 | 00:37 WIB

 

TAK BICARA : Masriah saat keluar dari kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
TAK BICARA : Masriah saat keluar dari kantor Satpol PP Sidoarjo, Selasa (31/10). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Masriah kena batunya lagi. Pembuang sampah limbah dapur di akses jalan ke rumah Wiwik Winarti itu kembali ditetapkan tersangka oleh Satpol PP, Selasa (31/10).

Informasi yang berhasil dihimpun Radar Sidoarjo, Masriah datang didampingi dengan tetangga kosnya di kantor Satpol PP Sidoarjo Selasa, sekitar pukul 09.00.

Dia langsung masuk ke ruang penyidik. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, terlihat Masriah keluar sekitar pukul 13.00 dan didampingi oleh Satpol PP.

Saat ditanyai awak media, dia enggan mengeluarkan kata-kata apapun. Wajahnya juga ditutupi masker dan bergegas pergi meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pemanggilan terkait pemeriksaan kepada Masriah.

Menurutnya, pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pelanggaran perda.

"Masriah sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. "Jadwal sidangnya Insyaallah Rabu  (8/11), minggu depan," tegasnya.

Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kalau hukuman diberatkan sudah kita buatkan resume. Tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim," bebernya.

Pihaknya mengajukan maksimal hukuman tiga bulan. Namun, keputusan tetap pada pengadilan. "Dia sudah mengakui kesalahannya, bahwasannya dia membuang sampah," pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Sukodono #Perda #masriah #Tetangga #Tersangka #Sampah