SIDOARJO - Berbagai cara dilakukan untuk memasukkan barang terlarang di dalam Rutan Medaeng. Salah satunya dilakukan seorang perempuan warga Simogunung, Surabaya. Namanya MJ. Dia berupaya menyelundupkan dua smartphone ke rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.
"Kedua smartphone itu diselempitkan di dalam kaos kaki," ujar Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim.
Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan (body scanning) saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK yang ditahan di rutan. Dua smartphone itu masing-masing berwarna biru tua dan biru muda. Keduanya diselempitkan di dalam dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.
"Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jeans yang agak longgar," ungkap Rochim.
Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Ketika melalui X-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki MJ itu.
"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan dan benar didapati dua buah smartphone itu di kaki MJ," tegas Rochim.
Sementara Karutan Medaeng Wahyu Hendrajati menegaskan berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku dua smartphone itu titipan dua tahanan lain.
"Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya. Akan tetapi untuk dua tahanan lain yakni ES dan SBM," ungkapnya.
Sementara petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat dalam penyelundupan kedua smartphone itu. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.
"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Medaeng selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tandas Hendrajati. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista