Berdasarkan kajian mengenai penghapusan dan penggabungan wilayah terdampak lumpur Sidoarjo, Agil menyebutkan ada tiga kebutuhan masyarakat yang perlu diperhatikan. Di Tanggulangin misalnya, sebagian besar warga masih menginginkan desa mereka dipertahankan meskipun ada bagian wilayah yang terendam lumpur. “Namun, sebagian besar penduduk telah pindah, sehingga sistem pemerintahan desa sudah tidak bisa berlaku secara normal,” katanya.
Masalah pendudukan juga menjadi persoalan bagi warga yang telah pindah. Mereka merasa sulit untuk mengurus semua urusan administrasi dengan jarak yang jauh. Pemindahan kependudukan menjadi sulit karena masih terdapat masalah teknis seperti ganti rugi atas beberapa Tanah Kas Desa (TKD) dan aset yang belum jelas, sehingga warga merasa dirugikan.
Ditambah lagi, Dana desa juga tidak dapat dialokasikan dan terserap sebagaimana seharusnya karena telah kehilangan wilayah dan objek. Menyikapi tiga hal tersebut, sangat mendesak untuk mengatur segala hal melalui sebuah Peraturan Daerah agar masalah ini tidak terus berlarut-larut.
Agil menjelaskan, pemerintah pusat dapat menginisiasi pembentukan desa di kawasan khusus dan strategis untuk kepentingan nasional tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan desa. Pembentukan desa oleh pemerintah pusat dapat berupa pemekaran satu desa menjadi dua desa atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang berdekatan, atau penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.
Dengan ditandatanganinya berita acara Raperda ini, diharapkan akan terjadi langkah konkret dalam mengatasi masalah penggabungan desa terdampak lumpur Sidoarjo. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat yang terdampak. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista