Ketua RT 06/RW 02 Desa Kemangsen, Suiswanto mengatakan, sebenarnya warga tak keberatan dengan kegiatan pengurukan itu. Hanya saja, warga meminta pihak pengembang, PT Panca Graha Indonesia agar disosialisaikan lebih dahulu.
"Tapi ya sosialisasi dululah kepada warga. Ini pengurukan sudah berlangsung sejak Agustus 2022 lalu. Warga memprotes usai terkena dampaknya," katanya.
Menurutnya, rumah warga akhirnya terkena banjir setelah pengurukan berjalan tiga bulan. Warga kemudian menggelar aksi di lokasi pengurukan. Akibatnya, lima orang dilaporkan pihak pengembang ke Polresta Sidoarjo dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kelimanya dituntut ganti rugi sebesar Rp 116 juta dan immaterial sebesar Rp 100 miliar. Hal itu membuat kelimanya keberatan. "Kan kami bergerak atas nama masyakarat. Kok kami dibidik? Kami saat itu hanya minta agar sosialisasi terlebih dahulu," imbuhnya.
Kepala Desa Kemangsen Abdul Rouf mengaku, jika pihak pengembang merasa sudah sosialisasi terhadap warga yang terdampak. Termasuk kepada warga yang berada di kampung pot. "Saya tahu karena ada tembusan," katanya.
Rouf mengakui jika sosialisasi tersebut tak menyeluruh. Sebab menurutnya, yang terkena dampak hanya warga yang berada di sekitar Jalan Embong Anyar. "Semua itu sudah kami datangi dan kami panggil," imbuhnya.
Menurutnya, terkait keluhan warga sisi selatan yang juga terkena banjir juga sudah disampaikan kepada pengembang. Namun dia menanyakan dampak banjir yang dimaksud. "Kalau tiga hari banjir tanpa surut, itu baru," katanya.
Kuasa Hukum PT Panca Graha Indonesia, Yuyun Pramesti mengatakan, tuntutan dari warga itu sudah disampaikan saat mediasi dengan DPRD Sidoarjo. Pihaknya hanya bisa mengabulkan sebagian tuntutan tersebut dan akan disampaikan dalam pertemuan selanjutnya.
Yuyun menyatakan, pihaknya masih belum memahami tuntutan sosialisasi yang dimaksud warga. Sebab sosialisasi sudah dilakukan melalui desa. "Masalahnya saat ini kan warga dan lurah kan tidak harmonis. Jadi itu masalahnya," katanya.
Sementara terkait dengan lima orang yang dilaporkan, Yuyun mengatakan, jika memang ada itikad baik, maka hal tersebut selesai. Hanya saja, kata Yuyun, warga dinilai tak menyadari kesalahannya. "Saya pikir ini hanya kurang introspeksi saja," ujarnya.
Yuyun tak menjelaskan detail pokok perkara yang menimpa kelima warga tersebut. "Intinya PT merasa dirugikan oleh perbuatan-perbuatan mereka itu saja," terangnya. (far/vga)
Editor : Vega Dwi Arista