Ahmad Soleh, salah seorang korban dugaan penipuan tanah kavling mengaku kecewa dua kali sidang tersebut gagal digelar. Dia bersama puluhan warga lainnya ingin memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang sudah ditempatinya.
"Padahal kami ini ingin mengawal proses sidang. Kami kecewa karena sudah dua kali ini sidang perkara gugatan gagal digelar," katanya.
Soleh menyatakan, warga berharap agar tanah di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi yang sudah ditempati sejak 10 tahun lalu tersebut memperoleh hak kepemilikan tanah.
"Terus terang mantan korban lumpur Lapindo yang tertipu oleh pemilik tanah kavling kecewa," bebernya.
Siti Aminah, salah satu tim kuasa hukum para korban mengatakan, puluhan emak-emak tersebut merupakan korban lumpur. Mereka terpaksa pindah ke Desa Balonggabus dan kembali tanah kavling karena rumahnya tenggelam.
"Namun sejak 10 tahun ini, mereka belum memegang hak kepemilikan tanah alias sertifikat selembar pun," katanya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum tergugat dan saksi tidak hadir. Sebelumnya, sidang ditunda lantaran salah satu hakim anggota tak dapat hadir. (far/vga)
Editor : Vega Dwi Arista