Situs dan bangunan yang dimaksud adalah prasasti di Desa Tropodo, Candi Dermo, Candi Tawangalun, Candi Pamotan 1, Candi Pamotan 2, Candi Lemah Duwur, Candi Medalem Tulangan, Pabrik Gula Tulangan, Makam Sono, Griyo Bupati, dan Makam Raden Husain Desa Terung Kulon.
“Sudah ditetapkan dengan SK Bupati,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo Tirto Adi.
Saat ini Sidoarjo juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Cagar Budaya. Yakni Perda Nomor 4 tahun 2022. Berdasar perda itu, Pemerintah Daerah juga bertugas untuk melestarikan cagar budaya di wilayah Sidoarjo.
Dari perda itu pula, masyarakat umum di Sidoarjo juga berhak untuk melakukan penyelamatan cagar budaya yang dimiliki. Dengan catatan cagar budaya itu wajib untuk dijaga dan dirawat. Selain itu, masyarakat yang menguasai cagar budaya juga wajib untuk mendaftarkan ke pemerintah daerah.
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka 11 situs dan bangunan itu tidak diperkenankan untuk diubah secara fungsi ruang maupun bentuknya baik sebagian ataupun keseluruhan. Perubahan diperkenankan jika telah mendapat izin dari pejabat terkait.
Nantinya, pihak yang mengubah fungsi cagar budaya tanpa izin dapat dihukum dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Tirto, cagar budaya adalah warisan luhur sehingga perlu dijaga dan dirawat. Selain itu juga bisa menjadi media edukasi. Mengenalkan generasi muda atau yang akan datang tentang peradaban masa lalu. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista