Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono menjelaskan, BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti. Baik yang dibeli dari perorangan maupun developer. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Dia menyebutkan, BPHTB didapat dari semua jenis transaksi jual beli. Mulai dari tanah, rumah, bahkan apartemen. “Karena itu, semakin tinggi angkanya, artinya pasar properti semakin sehat,” katanya.
Menurut Ari, tahun ini bisa melampaui target karena selama dua tahun pandemi, pasar properti sempat lesu. Atas kondisi tersebut, pemerintah pusat nmemberi keringanan berupa pemotongan PPN sebesar 10 persen dalam jual beli properti. Keringanan tersebut berlaku hingga September 2022. Hal tersebut yang menyebabkan banyak orang ingin membeli properti.
Untuk pendapatan tahun ini, berasal dari dua masa pajak. Yakni masa pajak yang di bawah 2022 sebanyak Rp 15,7 miliar. Sedangkan masa pajak 2022 sebesar Rp 328,7 miliar.
Nah, setiap tahun, target pendapatan dari BPHTB tersebut terus ditingkatkan. Tahun ini peningkatannya sebanyak 16,8 persen dari tahun lalu. Itu karena mengejar ketertinggalan dua tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan pada tahun depan, targetnya akan ditingkatkan sebanyak 3 persen. Kemudian pada 2024, 2025, dan 2026 targetnya kembali ditingkatkan. Setiap tahun meningkat 4 persen. “Semua tercantum dalam RPJMD,” imbuhnya. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista