Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto mengatakan, pihaknya mendesak pemkab untuk melanjutkan rencana tersebut. Sebab selama ini uji kir dilakukan di kantor Dishub cukup mengganggu lalu lintas. Karena kendaraan besar mengantre hingga ke jalan raya.
Apalagi pintu masuk kantor dan pintu masuk layanan uji kir menjadi satu. Sehingga tidak jarang mengakibatkan kemacetan. ''Itu harus dituntaskan agar pelayanan lebih baik lagi,'' katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga mengatakan, segala persiapan untuk memindahkan layanan uji kir sudah dilakukan. Mulai dari menyediakan sarana dan prasarana. Seperti alat, gedung, dan keluasan lahan. ''Semua disesuaikan dengan persyaratan kementerian perhubungan,'' katanya.
Dia melanjutkan, saat ini gedung pengujian kendaraan bermotor masih dalam tahap review penyusunan Detail Engineering Design (DED). Selain itu juga sedang menyiapkan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Benny menjelaskan, dalam sehari ada sekitar 250 kendaraan yang melakukan uji kir. Satu kendaraan membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Karena keterbatasan lahan di Kantor Dishub, maka lajur pelayanan juga terbatas.
Ke depan, pihaknya berupaya menambah lajur pelayanan. Sehingga antrean kendaraan yang akan diuji tidak begitu panjang. ''Selain itu kami juga menerapkan smart card,'' pungkasnya. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista