Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 300/5468/438.6.5/2022 terkait pembatasan aktivitas selama Ramadan. Salah satu poinnya terkait rumah makan.
Pengusaha restoran, rumah makan, kafe, warung kaki lima yang membuka usaha di siang hari agar memakai penutup atau tirai. Hal tersebut dalam rangka menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu juga diatur waktu operasional hingga pukul 22.00.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono mengatakan, semua pengusaha rumah makan wajib mematuhi aturan tersebut. Pemkab memperbolehkan tempat usaha untuk buka di siang hari agar roda ekonomi tetap berjalan. "Namun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Pihaknya juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun ke lapangan melakukan patroli. Jika ada yang belum menggunakan tirai, maka bisa diingatkan atau diminta menggunakan tirai langsung. "Tidak sampai ditutup tempatnya, kan mereka juga sedang mencari rezeki," imbuhnya.
Selain aturan soal rumah makan, di dalam SE tersebut juga melarang kegiatan hiburan malam, panti pijat, billiar, dan karaoke beroperasi selama Ramadan. Begitu juga dengan peredaran minuman keras (miras).
Warih berharap pemkab dibantu Satpol PP serius menegakkan aturan tersebut. Sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista