Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bakal Jadi Pemilih Pemula, Usia 15 Tahun Boleh Rekam E-KTP

Vega Dwi Arista • Kamis, 31 Maret 2022 | 22:47 WIB
PELAYANAN: Petugas Dispendukcapil melakukan perekaman KTP elektronik di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial PMKS Selasa (22/6).  (RIZKY PUTRI PRATIMI/RADAR SIDOARJO)
PELAYANAN: Petugas Dispendukcapil melakukan perekaman KTP elektronik di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial PMKS Selasa (22/6). (RIZKY PUTRI PRATIMI/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo sudah mulai mempersiapkan data pemilih pemula menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Dengan mengizinkan pelajar yang berusia 15-16 tahun untuk mengikuti perekaman e-KTP.

Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma mengatakan, e-KTP yang dicetak bisa dipakai untuk keperluan Pemilu.

"Dua tahun mendatang, mereka akan jadi pemilih pemula. Maka dari itu data mulai kami siapkan," jelasnya.

Namun, kata Reddy, e-KTP baru diberikan saat usia mereka sudah 17 tahun. Dirinya menyebut tidak ada batas kuota perekaman di kantor kecamatan, di Mal Pelayanan Publik ataupun saat layanan jemput bola ke sekolah-sekolah.

Reddy mengungkapkan, di Sidoarjo warga berusia 15-16 tahun itu berjumlah sekitar 100 ribu orang.

"Target utama saat layanan jemput ke sekolah selain perekaman identitas usia 17 tahun, tapi belum memiliki e-KTP. Juga usia 15 tahun diperbolehkan rekam," tegasnya.

Mulai awal 2022 hingga Maret, kata dia,  Dispendukcapil sudah melakukan jemput bola rekam e-KTP pemula ke 15 sekolah.

"Mengapa ke sekolah? Karena usia 17 tahun itu rata-rata adalah pelajar. Dengan dikoordinasi di sekolah, perekaman bisa lebih cepat,’’ jelasnya. (rpp/vga)

  Editor : Vega Dwi Arista
#Dispendukcapil #E-KTP #Pemilu