Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menjelaskan, penerapan kawasan bebas sampah di tengah kota merupakan harapan semua warga. Masyarakat ingin Sidoarjo menjadi kota hunian yang bersih, nyaman dan rindang.
"Untuk mendukung terlaksananya program kawasan bebas sampah itu, peraturan daerah akan dijalankan. Salah satunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolan sampah," ujar Muhdlor, Jum'at, (25/2)
Pelanggar aturan perda sampah akan diproses tindak pindana ringan. Mulai dari teguran, surat pernyataan hingga denda.
Muhdlor mengajak warga Sidoarjo untuk ikut terlibat mewujudkan itu. Caranya dengan menumbuhkan kepedulian agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan kota.
Bagi Muhdlor melakukan penataan kota tidak berarti dengan melakukan penggusuran para pedagang kaki lima. Oleh karenanya dua kepentingan itu oleh Muhdlor akan diakomodir yaitu penataan kota dan keberlangsungan usaha mikro kecil seperti pedagang kaki lima.
"Terwujudnya kawasan bebas sampah diperlukan partisipasi semua pihak. Masyarakat berpotensi jadi pengawas dan jadi pelaku. Oleh karenanya untuk mewujudkan kota yang nyaman perlu kesadaran bersama," kata Bupati muda alumni Unair Surabaya itu.
Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam dua hari terakhir menerapkan penegakan aturan bagi yang membuang sampah sembarangan.
Dasarnya, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolan sampah. Hasilnya, dalam kurun waktu dua hari, petugas polisi sampah dari DLHK Sidoarjo mengamankan 14 orang yang tertangkap basah membuang sampah di sepanjang jalan Taman Pinang Indah dan Gading Fajar.
"Sebanyak 14 pelanggar itu oleh polisi sampah diproses sesuai dengan perda yang berlaku. Teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi dilayangkan kepada mereka," kata Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig.
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo sebenarnya mengajak masyarakat agar memiliki kesamaan tujuan menjadikan kota yang nyaman, bersih dan rindang. Hal itu dibutuhkan kesadaran semua pihak.
Amig akan melihat seberapa jauh peraturan desa atau perdes pengelolaan sampah itu berjalan. Terutama desa yang dekat dengan kawasan bebas sampah.
"Petugas pemungut sampah yang ada di desa itu merupakan inisiatif dari lingkungan sekitar. Memang membutuhkan pengawasan dari pemerintah desa. Salah satunya dengan adanya perdes dan itu harus dijalankan," imbuh Amig. (rpp/vga)
Editor : Vega Dwi Arista