Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tunggu Izin Kemenkes, 3 Puskesmas Baru Beroperasional Juni

Vega Dwi Arista • Rabu, 12 Januari 2022 | 02:16 WIB
PELAYANAN MAKSIMAL: Puskesmas Tambakrejo di Kecamatan Waru siap memberikan pelayanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan. (DOK/RADAR SIDOARJO)
PELAYANAN MAKSIMAL: Puskesmas Tambakrejo di Kecamatan Waru siap memberikan pelayanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan. (DOK/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo telah menyelesaikan pembangunan tiga puskesmas baru. Dijadwalkan Puskesmas Tambakrejo Kecamatan Waru, Wonokasian Kecamatan Wonoayu dan Puskesmas Tarik itu beroperasi mulai Juni 2022.

"Karena masih banyak yang harus disiapkan kami memperkirakan Juni baru beroperasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriawarman, Selasa (11/1).

Dokter spesialis prostodonsia itu menjelaskan, hal yang membutuhkan waktu cukup panjang ialah penyiapan sumber daya manusia (SDM)-nya dan juga peralatan pendukung lainnya.

"Alat kesehatannya juga masih belum lengkap semua, ini juga butuh waktu yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Bagaimana dengan izin operasional? Syaf menjelaskan masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Kesehatan. Sebab, izin operasional puskesmas harus melalui Kementerian Kesehatan. Tidak cukup dari Dinkes. Berbeda dengan rumah sakit, izin operasionalnya berada di Dinkes.

"Mudah-mudahan semua pengurusan izin dan penyiapan SDM tidak ada kendala dan dapat beroperasi secepat mungkin,” harapnya.

Pada 2022, pembangunan puskesmas juga masih berjalan. Ada dua puskesmas baru yang akan didirikan. Yakni, Puskesmas Bebekan di Kecamatan Taman dan Puskesmas Urangagung di Kecamatan Sidoarjo. Anggaran pembangunan sudah tercantum dalam APBD 2022. Masing-masing mendapat dana pembangunan sekitar Rp 7,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sidoarjo Abdillah Segaf Al Hadad menambahkan, izin operasional puskesmas akan diajukan ke Kemenkes setelah struktur organisasi, kepala puskesmas dan kebutuhan tenaga kesehatan lainnya sudah terpenuhi.

"Ditambah peralatan penunjang kesehatan sudah tertata semua. Itu yang harus disiapkan. Baru diajukan izin ke Kemenkes," pungkasnya. (rpp/vga)

  Editor : Vega Dwi Arista
#Puskesmas #Dinkes #Kemenkes