Setelah dilakukan beberapa tahapan, seperti hearing dan pembahasan, pansus akhirnya menyelesaikan draf raperda tersebut. Saat ini draf final sudah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sidoarjo.
"Selanjutnya akan diserahkan Biro Hukum Pemprov Jatim untuk mendapat finalisasi," kata Wakil Ketua Pansus VII Tarkit Erdianto.
Dia berharap, nantinya ketika sudah menjadi perda, bisa membawa perubahan yang signifikan. Sesuai dengan tujuan awal pembentukan raperda tersebut. Yakni meningkatkan daya saing dan fleksibilitas.
Tarkit menyebutkan, perubahan bentuk hukum ini juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan daya saing, guna meningkatkan fungsi dan peran dalam meraih laba.
"Untuk itu perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Sidoarjo menjadi PT Aneka Usaha (Perseroda)," imbuhnya.
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) sendiri sudah menyiapkan dua jenis usaha baru. Hal itu dilakukan untuk menunjang perolehan laba perusahaan. Kedua jenis usaha baru tersebut adalah usaha ternak dan pengolahan limbah medis.
Dewan Pengawas PDAU Chusnul Inayah mengatakan, saat ini masih dalam tahap analisis dan koordinasi. Dia mengaku, pemilihan usaha ternak dan pengolahan limbah medis sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Kami sesuaikan dengan kondisi PDAU," ujarnya. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista