Sekretaris PA Sidoarjo Aryl Zabarrespati mengatakan, kasus perceraian masih didominasi penggugat cerai dari kalangan istri (cerai gugat).
"Apalagi dalam masa pandemi Covid-19, kasus perceraian belum ada penurunan. Masih tetap banyak," katanya.
Selama 2020, cerai gugat ada 3.236 kasus. Kemudian cerai talak sebanyak 1.285 kasus. Sementara itu, pada periode Januari hingga Juli 2021, PA Sidoarjo mencatat total 2.469 kasus dengan rincian cerai gugat sudah ada 1.778 kasus, serta cerai talak 691 kasus.
"Total kasus yang ditangani PA saat ini sebanyak 5.000-an kasus, dan yang paling banyak adalah kasus perceraian jumlahnya mencapai 4.000-an kasus," ungkapnya.
Seperti tahun lalu total perkara yang masuk ada 5.417 dan 90 persen di antaranya adalah kasus perceraian dengan kasus mencapai 4.521.
Tidak jauh beda. Hingga pertengahan 2021 saja, dari 3.022 kasus yang ditangani lebih dari 90 persennya merupakan kasus perceraian.
Menurutnya, penyebab perceraian sangat beragam. Tingginya kasus perceraian itu didomoniasi karena masalah ekonomi. Selain itu masalah mental pasangan yang masih labil dan pengaruh pihak ketiga. Wanita tidak diberikan hak-haknya, tidak diperlakukan dengan baik serta romantis. Selain itu juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.
Untuk memfasilitasi banyak kasus perceraian selain sidang di kantor, PA Sidoarjo juga memfasilitasi sidang keliling. Seperti pada Jumat (6/8) digelar di Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong. (rpp/vga)
Editor : Vega Dwi Arista