Menurut Peraturan Bupati No 58 tahun 2020, THM masih belum diperbolehkan untuk buka. Sehingga tidak diperkenankan beroperasi. Namun, bisa jadi para pengelola THM tidak sepenuhnya mentaati ketentuan itu.
Karena itulah, Komisi A DPRD juga bakal ikut terjun ke lapangan untuk pengawasan. "Nanti kami agendakan untuk sidak," kata Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan.
THM dilarang beroperasi juga karena pertimbangan pandemi Covid -19. Di ruang karaoke misalnya, pelanggan juga akan sulit tertib menggunakan masker. Belum lagi, ruangan yang sempit juga susah untuk menjaga jarak.
Selain THM atau tempat karaoke, kolam renang juga menjadi salah satu objek yang masih dilarang beroprasi. Karena juga termasuk lokasi yang rawan untuk tidak tertib protokol kesehatan.
Komisi A DPRD Sidoarjo memang membidangi urusan pemerintahan daerah. Salah satunya juga mengawasi ke harmonisan dan berjalannya regulasi yang ada di Sidoarjo.
Diharapkan, dengan sidak THM dapat semakin menertibkan masyarakat. Utamanya para pengelola THM yang masih nakal untuk beroprasi di tengah pandemi Covid - 19. Apalagi, mulai Senin (11/1) di Sidoarjo juga bakal berlaku PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). (son/opi) Editor : Nofilawati Anisa