Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Terjadi Pelanggaran Hak Anak, Silahkan Melapor

Nofilawati Anisa • Kamis, 24 Desember 2020 | 02:18 WIB
VIRAL: Salah satu adegan yang terekam dalam video penjemputan anak yang beredar di medsos. (IST)
VIRAL: Salah satu adegan yang terekam dalam video penjemputan anak yang beredar di medsos. (IST)
SIDOARJO - Selama pandemi Covid-19, pelayanan untuk mensejahterakan anak harus tetap bisa dijaga. Berbagai daerah sudah bisa menerapkan pola pendampingan anak, yang bisa dijadikan role model bagi daerah lain untuk mewujudkan hak-hak anak secara integratif.

Child Protection Specialist UNICEF Pulau Jawa Naning Julianingsih menuturkan, banyak role model penanganan anak di berbagai daerah di Jatim yang bisa dipakai sebagai percontohan. Contoh baik ini bisa menjadi harapan di tengah ancaman kekerasan anak di tengah pandemi Covid-19.

“Akte kelahiran anak harus dipastikan jalan, sekolah daring yang ramah anak serta terus menekan jumlah kekerasan anak yang masih saja terjadi di tengah pandemi,” kata Naning saat webinar Penguatan Kapasitas LPA Dalam rangka Mendukung Layanan Anak Integratif, Rabu (23/12).

Direktur LPA Tulungagung Winny Isnaini menuturkan, masyarakat memiliki peran serta dalam perlindungan anak. Baik secara perseorangan maupun kelompok. Peran masyarakat bisa dilakukan oleh perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.

“Caranya tentu saja memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak. Termasuk juga memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak,” kata Winny

Ia melanjutkan, masyarakat juga bisa melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak. Serta berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak. Lembaga Perlindungan Anak juga melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan bagi mereka. “Menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak,” ucapnya.

Winny menambahkan, LPA juga bisa terus memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat. Sehingga ada kesempatan suara anak bisa direduksi menjadi kebijakan dan kesejahteraan bagi mereka.

Salah satu cara yang dilakukan di Kota Kediri bisa menjadi role model ketika menata sistem regulasi dari Perda turun ke Perwali tentang Sekolah Ramah Anak. Riset di Kota Kediri sendiri terkait kekerasan di sekolah dilakukan sebelum pandemi. Saat pandemi, masih tetus dilakukan dalam bentuk lain misalnya perundungan oleh teman karena ada anak yang ayahnya mengalami gangguan jiwa. Temuan kekerasan penting untuk dikelola sebagai evident base.

“Sehinggga perlunya safety audit untuk layanan pendidikan baik untuk pembelajaran daring maupun luring sebagai salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Rangkaian yang dilakukan pun terpadu mulai dari persepsi terhadap hak anak, pengenalan global sekolah ramah anak, kebijakan dan manajemen sekolah, pembinaan kesiswaan, pendidik dan tenaga pendidikan yang melaksanakan aturan perlindungan anak, kurikulum ramah anak, sarana dan prasarana di sekolah ramah anak serta integrasi dengan standart nasional pendidikan.

Ketua LPA Kota Pasuruan MT Ghifary mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) Kota Pasuruan untuk memenuhi hak anak dalam memiliki akte kelahiran. Pihaknya mencoba untuk mengejar 100% akte kelahiran anak di Pasuruan.

Berbagai tantangan memang kerap menyertai. Salah satunya penduduk pindah dan tidak diketahui keberadaannya. Ditambah lagi orang tua bekerja di luar kota atau di luar negeri. “Ada juga yang kehilangan dokumen pendukung (surat nikah, Red),” katanya.

Ia melanjutkan, ada juga orang tua tidak mau mengurus akta kelahiran anaknya. Bahkan, ada juga orang tua yang malu karena anaknya merupakan penyandang disabilitas. Sisanya lagi merupakan anak angkat lintas daerah. (uta/opi)

  Editor : Nofilawati Anisa
#Lembaga Perlindungan Anak #covid-19 #Berita Terkini #Pelanggaran Anak #Hak Anak