Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan

Vega Dwi Arista • Rabu, 1 April 2026 | 12:44 WIB
Nany Widjaja
Nany Widjaja

RADAR SIDOARJO – Perdamaian antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos yang pemberitaannya beredar mendapat respons dari pihak kuasa hukum perusahaan. Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut.

Menurutnya, langkah damai merupakan solusi yang paling ideal dalam menyelesaikan sengketa. Ia menegaskan bahwa jalur hukum sejatinya menjadi upaya terakhir apabila para pihak tidak menemukan titik temu.

Baca Juga: Empat Kali Digugat Dahlan-Nany, Tiga Ahli Hukum Ternama: PT Jawa Pos Tak Terbukti Melanggar Hukum

“Perdamaian tentu hal yang positif dan paling ideal. Proses hukum adalah upaya terakhir jika ada pihak yang bertahan dengan pendapat sendiri dan tidak mau menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Daniel.

Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain, yakni Nany Widjaja, tetap berlanjut. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos.

Baca Juga: Pakar Ingatkan Nany Widjaja Bisa Terjerat Pidana Pemalsuan jika Tak Mampu Buktikan Akta 65

“Untuk Nany Widjaja tetap berjalan. Karena hanya yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos, sehingga jika hak korban belum dipulihkan tentu tidak bisa dilaksanakan restorative justice,” tegasnya.

Untuk diketahui, Nany telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar. Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada PT Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Namun, Nany yang menjabat sebagai direktur PT DNP tidak menyetorkannya. 

Baca Juga: Pengacara Nany Widjaja Selalu Bungkam saat Dikonfirmasi Keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65

PT Jawa Pos juga melaporkan Nany ke Polda Jatim dengan dugaan telah menggunakan akta palsu. Akta itu diduga digunakan Nany sebagai bukti dalam gelar perkara di kepolisian.

Selain itu, Nany juga menggugat PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan saham PT DNP, tetapi kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima karena Nany selaku penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja. 

Baca Juga: Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Sementara itu, pengacara Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menutup pintu damai. Meski begitu, Billy tetap mengklaim bahwa PT DNP milik Nany dan Dahlan Iskan. "Di akta pendirian PT DNP kepemilikan punya Pak Dahlan dan Bu Nany," ujar Billy.

Secara terpisah, Daniel kembali mengingatkan pihak terkait dapat menyadari posisi hukumnya. "Kalau memang miliknya, kenapa ya sampai jadi tersangka? Mengapa gugatannya tidak bisa menang ya?," kata Daniel.

Ia menegaskan agar Nany memanfaatkan kesempatan untuk berdamai. "Segera  berdamai selagi pintu perdamaian masih terbuka, itu prinsipnya," ujar Daniel. (gas/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#berdamai #Pengadilan #jawa pos #kasus #nany widjaja