Isi Masa Pensiun Jadi Marbot Masjid
Afandi Widarijanto, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus telah purna tugas atau pensiun. Prosesi pelepasan digelar di PN Sidoarjo Rabu (1/11). Dia akan menghabiskan waktunya menjadi marbot masjid.
Diky Putra Sansiri, Wartawan Radar Sidoarjo
Ketua PN Sidoarjo Winarno memimpin prosesi pelepasan toga dan cakra. Pelepasan digelar tepatnya di Ruang Sidang Kartika.
Informasi yang berhasil dihimpun, para hakim, kepaniteraan hingga sekretariatan ikut menyaksikan prosesi pelepasan tersebut. Suasana haru menyelimuti ruangan itu.
Winarno mengucapkan terimakasih atas dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab kepada Afandi karena telah melaksanakan tugas negara hingga pensiun.
Sementara itu, Afandi mengucapkan rasa terimakasih karena telah menjadi bagian keluarga Mahkamah Agung (MA), khususnya PN Sidoarjo.
"Banyak kenangan, penuh dinamika. Kami ucapkan terimakasih banyak dan mohon maaf bila dalam bertugas ada kekhilafan dan kesalahan," ungkapnya.
Setelah prosesi upacara pelepasan, Afandi bersama istrinya didampingi keluarga besar PN Sidoarjo menuju kereta kelinci yang menjadi adat pelepasan bagi hakim yang purna di PN Sidoarjo.
Menurutnya, setelah pensiun, dia akan menghabiskan waktu di kampung halamannya, yakni di Kabupaten Ngawi dengan menjadi marbot masjid.
"Menjadi marbot masjid. Lebih banyak mendekatkan diri pada Allah SWT. Aktifitas lain momong cucu," ujarnya.
Dia bercerita, mengawali karir mulai dari 1982 dan memulai dari bawah. Dulu, dia masuk pertama di lembaga yang terpusat di Jalan Merdeka Utara (MU).
Hingga saat ini, terhitung Afandi mengabdi untuk negara sudah 41 tahun 9 bulan hingga purna tugas sejak 1 November 2023.
Awalnya, Afandi bertugas di PN Ngawi, sebagai staf pidana hingga menjadi panitera pengganti (PP) dan panitera muda (panmud) pidana di pengadilan tersebut.
"Hingga tiba saatnya, ketika ada seleksi hakim saya ikuti. Tahun 1995 rekrutmen hakim ikut dan lolos," tegasnya.
Seketika, dia menjadi calon hakim di PN Madiun. Setelah itu, berjalan empat tahun tepatnya pada 1999, nasib bagus menghampirinya dan dia diangkat menjadi hakim.
"Tugas pertama kali sebagai hakim di PN Pare-Pare. Kemudian pindah-pindah, diantaranya ke PN Watampone, PN Magelang," kenangnya.
Setelah beberapa tahun sebagai hakim karir, akhirnya dia diangkat menjadi struktural pada 2014 menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Basung.
Tak hanya sampai di PN Lubuk Basung, dia juga pernah pindah tugas ke PN Banjarmasin.
"Selama 6 tahun saya bertugas. Setelah itu, tahun 2020 pindah di Sidoarjo hingga pensiun ini," ungkap Kakek 4 cucu tersebut.
Humas PN Sidoarjo, Pujiono mengatakan, dalam pelepasan ini, PN Sidoarjo juga melepas empat pegawai lainnya yang purna tugas.
"Ada dua dari panitera pengganti dan dua pegawai lainnya. Pelepasan dibarengkan sekaligus," pungkasnya. (*/vga) Editor : Vega Dwi Arista