Komunitas Vapor Sidoarjo berharap suara mereka dapat ditampung dalam penyusunan regulasi di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Salah satunya terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012.
Hendrik Muchlison, Wartawan Radar Sidoarjo
PP tersebut mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Komunitas Vapor Sidoarjo adalah komunitas yang berisikan anak-anak muda Sidoarjo yang gemar dengan vapor.
Di Sidoarjo jumlah penggemar vapor juga tidak sedikit. Biasanya mereka mengadakan acara kumpul bersama sesama pecinta vapor. Seperti Senin (8/8) malam.
Bertempat di salah satu kafe di pusat kota Sidoarjo itu, ada sekitar 400 vapers berkumpul. Vapers adalah sebutan bagi pecinta vapor. “Ini tidak hanya dari Sidoarjo, tapi ada luar Sidoarjo juga,” kata Andi, salah satu vapers.
Pertemuan itu biasa digunakan para vapers untuk tukar informasi dan pengalaman seputar vapor. Mulai dari harga, jenis, rasa dan berbagai keunikan lainnya.
Tapi dalam pertemuan itu, para vapers secara khusus juga membahas terkait rencana pemerintah yang bakal merevisi PP No 109 Tahun 2012. Mereka keberatan jika vapor dimasukkan dalam revisi aturan tersebut. “Vapor tidak sama dengan rokok. Di vapor tidak ada TAR-nya. Tentu beda,” imbuh Andi.
Andi menambahkan, revisi terkait PP itu juga dikhawatirkan malah memberikan dampak negatif. Yaitu terkait keberlangsungan bisnis vapor. “Potensi pengembangan bisnis vapor ini besar,” sambungnya.
Menurut Andi, bisnis vapor juga membantu pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja. Karena itu pihaknya berharap pemerintah dapat memperhatikan beberapa pertimbangan terkait revisi PP itu. Sebagai langkah dukungan, komunitas juga menandatangani surat terbuka. Dengan harapan suara mereka dapat didengar hingga pemerintah pusat. (*/vga) Editor : Vega Dwi Arista