Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo Tirto Adi menerangkan, SD atau MI yang dimaksud adalah SDN Gebang 2 Sidoarjo, MI Al Abror Kalikajang, SDN Kedungpeluk 2, SDN Sawohan 2, SDN Tambak Kalisogo 1 Jabon, SDN Kupang 3, SDN Kupang 4, dan SDN Kedungpandan 2. "Mereka bisa daftar jalur afirmasi," terangnya, Kamis (9/6).
Tirto menambahkan, selain dari SD atau MI sulit terjangkau, jalur afirmasi juga menampung siswa dengan kategori lain. Yakni berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. "Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen," tuturnya.
Untuk siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyerahkan sejumlah dokumen. Yakni bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pusat atau daerah. Atau surat keterangan tidak mampu dari RT disetujui RW dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
Kemudian juga menyertakan surat pernyataan siap diproses hukum jika memalsukan dokumen. "Sementara untuk penyandang disabilitas juga perlu melampirkan hasil asesmen atau pemeriksaan ahli," imbuhnya.
Sementara untuk jalur zonasi, peserta dapat memilih dua sekolah. Lalu skor akan dihitung dengan berpedoman aplikasi google maps, google fit ataupun aplikasi lain. Skor akan dinilai dari 0 - 200. Setiap jarak 100 meter akan dikurangi 1 skor.
Pendaftaran PPDB saat ini juga melalui online. Sehingga siswa tidak perlu ke sekolah. Pengumuman untuk hasil PPDB jalur afirmasi dan zonasi akan diumumkan pada 17 Juni mendatang. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista