Kepala Dispendikbud Sidoarjo Tirto Adi menerangkan, pihaknya mengeluarkan edaran tersebut Jumat (31/12). Dimulai dengan rapat bersama melibatkan Kepala Kantor Kemenag, K3S, MKKS, penilik, pengawas SD, SMP, dan kepala UPT anak berkebutuhan khusus.
"Terus kita bedah bareng-bareng SKB 4 menteri itu," katanya.
Dimana dalam SKB tertuang aturan PTM boleh 100 persen dilakukan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga pendidikan lebih dari 80 persen. Dan vaksinasi lansia di tingkat kabupaten kota lebih dari 50 persen.
Dispendikbud juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Capaian vaksinasi pelayan publik lebih dari 200 persen. Di dalamnya termasuk guru dan tenaga pendidik.
"Guru sudah lebih dari 80 persen divaksin. Kami sudah bersurat ke satgas Covid-19 minta rekomendasi terkait SKB 4 menteri itu," urai mantan Kepala Dinas Sosial Sidoarjo itu.
Hasilnya, Sidoarjo memenuhi syarat tersebut. PTM juga hanya dilakukan 6 jam pembelajaran dan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Jika pada jenjang SMP satu jam pembelajaran berlangsung 40 menit. Maka untuk 6 jam pembelajaran hanya berlangsung 240 menit.
"Siswa hanya berada empat jam di sekolah," ucapnya.
Sedangkan jenjang SD. Dalam satu jam pembelajaran hanya berlangsung selama 35 menit. "Dikali 6 jam dan seterusnya," jelasnya.
Orang tua juga diimbau membawakan bekal pada anaknya. Untuk sementara kantin masih disarankan belum boleh buka. Namun, dirinya mendapat masukan dari salah satu K3S bahwa ditutupnya kantin sifatnya imbauan. Mengingat jika mengkonsumsi makanan dari luar belum terjamin kebersihannya.
"Jika mau buka, selain memperhatikan higienitas, kantin wajib melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya. (rpp/vga) Editor : Vega Dwi Arista