Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tinggal Klik! Perpanjangan SIM di Sidoarjo Cukup Lewat Aplikasi SINAR, Begini Cara Daftarnya

Guntur Irianto • Jumat, 2 Januari 2026 | 15:06 WIB
PUAS: Petugas Satpas Polresta Sidoarjo saat membantu salah satu pemohon perpanjangan SIM menggunakan aplikasi SINAR. (IST/RADAR SIDOARJO)
PUAS: Petugas Satpas Polresta Sidoarjo saat membantu salah satu pemohon perpanjangan SIM menggunakan aplikasi SINAR. (IST/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu antre lagi. Berkat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) pemohon tidak perlu datang dan mengantre untuk melakukan perpanjangan. Cukup mendaftar di rumah secara online bisa mendaftar.

Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Jodi Indrawan, menyampaikan bahwa layanan SIM online melalui aplikasi SINAR merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi. 

Menurutnya, kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

“Layanan SINAR SIM online ini merupakan salah satu bentuk kemudahan yang kami hadirkan untuk melayani masyarakat. Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat Sidoarjo akan semakin puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR agar lebih cermat dan aktif memantau perkembangan pengajuan, terutama dengan rutin mengecek notifikasi. 

Menurutnya, setiap kendala dalam proses pengajuan, seperti kesalahan unggah dokumen, foto yang tidak sesuai ketentuan, atau SIM yang telah melewati masa berlaku, akan diinformasikan oleh petugas melalui aplikasi. 

Namun, tidak jarang masyarakat mengabaikan notifikasi tersebut sehingga tidak mengetahui adanya permasalahan dalam proses pengajuan.

“Jika ada kendala, petugas pasti akan mengirimkan pemberitahuan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek notifikasi supaya proses perpanjangan SIM bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

 

Cara Daftar Perpanjangan SINAR SIM Online: 

1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

 

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

 

3. Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

 

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas

Salah satu warga Sidoarjo, Riadi, 63, mengungkapkan pengalamannya menggunakan layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR. Ia mengaku sangat terbantu dengan sistem online yang diterapkan, terutama bagi masyarakat lanjut usia yang ingin mendapatkan pelayanan yang praktis dan tidak merepotkan. 

“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya perpanjangan SIM melalui SINAR ini, karena tidak perlu repot datang dan antre,” ujarnya.

Meski demikian, Riadi mengakui sempat mengalami kendala teknis saat proses pengajuan, khususnya ketika mengunggah foto persyaratan. Namun menurutnya, kendala tersebut dapat segera diatasi berkat respons dari petugas. 

“Beberapa kali saya salah upload foto, tapi petugas memberikan notifikasi. Jadi saya tahu harus memperbaiki di bagian mana. Pelayanannya jelas dan membantu,” jelasnya. 

Riadi juga menegaskan bahwa biaya yang dibayarkan dalam proses perpanjangan SIM sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Apalagi biaya yang saya bayar sesuai PNBP, jadi tidak ada pungutan tambahan,” imbuhnya.(gun)

Editor : Guntur Irianto
#Berita Sidoarjo Hari Ini #terbaru #Dikirim #Berita Sidoarjo Terkini #diambil #sim #tidak #Baru #langkah #Daftar #Satlantas #disiapkan #Berkas #Online #Antre #Jadwal #Berlaku #Urus #masa #Polresta Sidoarjo #Aplikasi #cara #Satpas #Pengurusan #mendaftar #Secara #dokumen #kapan #Pelayanan #SINAR #Berita Sidoarjo