RADAR SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Sukodono, Ayu Wardhani Sechathur, 29, dan Achmad Farid Hamsyah, 32, dalam kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara. Hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Herjuna Wisnu Gautama, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Farid Hamsyah selama 3 tahun. Menyatakan terdakwa bersalah,” ujar Wisnu saat membacakan amar putusan dalam sidang, Selasa (12/8).
Sementara itu, Ayu Wardhani divonis 2 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman serupa dijatuhkan kepada satu terdakwa lainnya, Muhammad Baharudin, yang juga divonis 3 tahun penjara.
Vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Wahid, yang sebelumnya menuntut Farid dan Ayu masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Muhammad Baharudin sendiri dituntut 7 tahun penjara dengan denda yang sama.
“Ada perbedaan sudut pandang antara kami dengan majelis. Menurut kami, perbuatan terdakwa condong ke perdagangan orang sesuai dakwaan primer. Tetapi, majelis menilai lebih ke UU Kesehatan,” ungkap JPU Kejari Sidoarjo, Wahid.
Sementara kuasa hukum Farid dan Ayu, Supolo Setyo Wibowo, mengaku lega dengan putusan ini. Menurutnya, majelis hakim cermat. Belum sampai terjadi jual beli.
"Jujur kami lega dengan keputusan itu. Untuk Undang-Undangnya Kesehatan. Namun prosesnya masih percobaan, mungkin bahasanya begitu. Sehingga dua per tiga dari tuntutan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari rencana pemberangkatan sejumlah orang ke India untuk menjalani transplantasi ginjal. Dalam persidangan, terungkap adanya kesepakatan harga Rp 600 juta antara calon penerima ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor, yang difasilitasi para terdakwa.
Namun, rencana tersebut digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda sebelum keberangkatan. Selain Farid dan Ayu, pasangan suami istri lainnya, Rina Alifia Hayuning Mas dan Mochamad Baharudin Amin, juga hadir di persidangan. Rina disebut sebagai calon pendonor, sementara suaminya diduga mendorong sang istri untuk menjual ginjalnya di India. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista