RADAR SIDOARJO - Keselamatan di perlintasan sebidang kereta api tak hanya soal palang pintu yang tertutup, tetapi juga kondisi aspal yang rata dan aman dilalui.
Jika permukaan jalan berlubang atau tidak sejajar dengan rel, risikonya bukan sekadar kemacetan, melainkan kecelakaan fatal.
Hal itu ditegaskan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), saat meninjau Perlintasan Sebidang KA di Jalan Raya Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Rabu (25/2).
Menurutnya, seluruh perlintasan sebidang di Kabupaten Sidoarjo harus memiliki permukaan aspal yang rata dan tidak berlubang agar kendaraan bisa melintas dengan lancar dan aman.
“Ya, saya ingin lintasan sebidang antara rel kereta dengan jalan raya di semua wilayah Kabupaten Sidoarjo itu harus rata antara rel dengan aspalnya, di mana tidak ada satu pun yang berlubang, lubang dalam,” tegas BHS.
BHS menekankan, aspal yang tidak rata bisa menyebabkan kendaraan melambat bahkan mogok tepat di atas rel saat kereta api sudah mendekat.
“Kalau itu terhambat dan kendaraan pelan di situ saat kereta dalam jarak dekat, bisa mengakibatkan mesin mogok di atas pintu sebidang ini. Ini beberapa kali kejadian di Sidoarjo sampai akhirnya ditabrak. Ini tidak boleh terjadi. Maka pintu lintas sebidang itu harus rata aspalnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi perlintasan di Kecamatan Tulangan yang dinilai masih memprihatinkan.
“Seperti halnya di pintu lintasan sebidang di wilayah Kecamatan Tulangan. Tulangan sekarang parah sekali itu pintu sebidang di Tulangan,” katanya.
Meski demikian, BHS mengapresiasi perbaikan di Tanggulangin yang telah dilakukan oleh Kereta Api Indonesia (KAI) saat penggantian rel yang disertai pengaspalan.
Selain persoalan infrastruktur, BHS juga meminta penindakan tegas terhadap pengendara yang masih nekat menerobos palang pintu, khususnya di jalur ganda Tanggulangin. Ia menilai pembatas jalur yang kurang tinggi menjadi celah pelanggaran.
“Di Tanggulangin beberapa kendaraan sepeda motor masih sering nerobos. Karena pembatas jalur gandanya kurang tinggi sehingga dia bisa berpindah ke jalur yang lain, tidak menggunakan jalur yang ditutup oleh palang pintu,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa sanksi hukum bagi penerobos palang pintu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Hukumannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu adalah tiga bulan penjara dan denda Rp 750 ribu. Bukan atau, tapi dan. Jadi pemerintah harus tegas, kepolisian juga harus tegas,” tegasnya.
BHS meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Satpol PP dan Satlantas Polresta Sidoarjo menindak pelanggar demi menciptakan ketertiban dan mencegah korban jiwa.
“Ini supaya ada ketertiban dan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Nyawa publik atau masyarakat Sidoarjo harus kita lindungi dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun Tanggulangin Rico Fransiska turut mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dengan tidak terburu-buru saat palang pintu tertutup.
“Untuk warga lebih baik bersabar, mohon bersabar sebentar mendahulukan perjalanan KA daripada terburu-buru, tergesa-gesa melanggar palang pintu. Akibatnya fatal, bisa menghilangkan nyawa,” tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista