RADAR SIDOARJO - Kabar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 resmi diterima para pekerja dan pengusaha di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan UMK Sidoarjo tahun 2026 sebesar Rp 5.191.541, atau naik 5,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan angka tersebut, UMK Sidoarjo menjadi yang tertinggi ketiga di Jawa Timur, setelah Surabaya dan Gresik.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12) malam. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, menjelaskan bahwa penetapan UMK Sidoarjo 2026 sepenuhnya mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Timur setelah melalui berbagai pertimbangan.
“Penetapan UMK Sidoarjo 2026 mengikuti kebijakan Ibu Gubernur Jawa Timur. Tentunya keputusan ini sudah melalui berbagai kajian agar adil dan seimbang bagi semua pihak,” ujar Ainun kepada Radar Sidoarjo, Kamis (25/12).
Menurut Ainun, besaran UMK yang ditetapkan berada di bawah usulan tiga unsur dalam rapat Dewan Pengupahan, yakni unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak.
“Dengan penetapan UMK 2026 ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi pekerja maupun pengusaha. Harapannya, semua pihak bisa menerima kebijakan dari Pemprov Jawa Timur,” jelasnya.
Ainun mengungkapkan, dalam usulan yang disampaikan ke Pemprov Jatim, Disnaker Sidoarjo mengambil posisi tengah demi menjaga stabilitas daerah.
“Dalam usulan ke provinsi, kami mengambil posisi di antara pengusaha dan serikat pekerja. Prinsip kami di Disnaker Sidoarjo adalah tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat Dewan Pengupahan terdapat tiga usulan kenaikan UMK. Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,5 atau naik Rp 261.825 (5,30 persen), sehingga UMK menjadi Rp 5.201.915.
Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,9 atau naik Rp 371.297 (7,52 persen), sehingga UMK diusulkan menjadi Rp 5.311.387. Selain itu, serikat pekerja juga mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp 5.577.163.
Adapun unsur Pemkab Sidoarjo bersama akademisi mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,7 atau naik Rp 316.561 (6,41 persen), sehingga UMK Sidoarjo 2026 diusulkan sebesar Rp 5.256.651.
Setelah melalui pengkajian, Pemprov Jawa Timur akhirnya menetapkan kenaikan UMK Sidoarjo sebesar 5,09 persen dari UMK 2025 yang tercatat Rp 4.940.090.
Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jawa Timur Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 yang berlaku di 11 kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Sidoarjo, besaran UMSK ditetapkan Rp 5.344.782.
Kebijakan kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sidoarjo. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista