Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Polemik Tembok Perumahan, Bupati Sidoarjo Tunda Keputusan Seminggu

M Saiful Rohman • Rabu, 5 November 2025 | 20:48 WIB
BELUM FINAL: Bupati Sidoarjo Subandi bersama Forkopimda saat membahas polemic tembok perumahan.
BELUM FINAL: Bupati Sidoarjo Subandi bersama Forkopimda saat membahas polemic tembok perumahan.

RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait polemik tembok pembatas di kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati.

Audiensi yang digelar di ruang Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo, menyepakati keputusan final akan diambil pekan depan setelah Bupati memberikan kesempatan musyawarah terakhir kepada warga.

Pertemuan penting tersebut dipimpin Asisten II Sekda Sidoarjo M. Mahmud dan dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Kombespol Christian Tobing, Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Perhubungan Jawa Timur. Sejumlah perangkat daerah terkait juga hadir, menegaskan keseriusan Pemkab menangani masalah ini.

Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa jalan di kawasan tersebut telah menjadi bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

"Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab Sidoarjo," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan warga Mutiara Regency, Sutrisno, menyatakan bahwa tembok pembatas tersebut sudah berdiri sejak lama, bahkan sebelum mereka membeli rumah.

"Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan," ujarnya.

Berbeda dengan pandangan tersebut, Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menegaskan warga mendukung penuh integrasi antarperumahan dan wilayah sekitar demi kemaslahatan bersama.

Kepala Desa Jati, Ilham, juga menyampaikan aduan warga desanya. Jalan tersebut sering macet, bahkan pernah terjadi kecelakaan yang menimpa murid ngaji.

"Surat itu murni dari warga desa, bukan warga perumahan. Intinya minta jalan penghubung perumahan dan desa-desa bisa difungsikan untuk mengurai kemacetan. Kalau itu jalan kabupaten, kami minta kebijaksanaan agar orang tua tidak waswas," kata Ilham.

Dukungan untuk pembukaan jalan juga datang dari Forkopimda. Dandim Letkol Shobirin Setiyo Utomo mengulasnya dari perspektif sosial dan ekonomi. “Membuka jalan bisa membuka akses sosial maupun ekonomi. Menurut kami, kalau dibuka, barangkali perekonomian semakin berkembang di sana,” katanya.

Bupati Subandi menyampaikan, pembahasan sementara menunjukkan jalan yang dipersoalkan merupakan aset PSU Pemkab dan seharusnya dapat difungsikan untuk kepentingan publik.

"Kalau kita melihat dari aturan undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, untuk integrasi, jalan tersebut harus dibuka,” kata Bupati Subandi. Ia menyebut seluruh jajaran Forkopimda Sidoarjo telah setuju dengan pandangan tersebut.

Meskipun demikian, Bupati Subandi menghormati warga Perumahan Mutiara Regency dan memberikan kesempatan selama satu minggu untuk berpikir dan bermusyawarah kembali, bahkan mempersilakan mereka mendatangkan ahli hukum.

"Saya sebagai bupati tidak ingin keputusan saya nanti menyakiti warga saya sendiri. Satu minggu lagi, silakan kalau ada kajian, kita dengarkan. Satu minggu lagi kita rapat lagi,” pungkas Bupati Subandi, menegaskan bahwa keputusan final akan berdasarkan ketentuan undang-undang. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Perumahan #tembok #warga #kawasan #Bupati