Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ribuan Napi Lapas Porong Sidoarjo Terima Remisi Idulfitri 2026, Satu Langsung Bebas

D
Penulis: Diky Putra Sansiri❯
BERSYUKUR: Narapidana Lapas Porong Sidoarjo terima remisi Idulfitri.
BERSYUKUR: Narapidana Lapas Porong Sidoarjo terima remisi Idulfitri.

Advertisement

RADAR SIDOARJO - Momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi titik balik penuh harapan bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya atau yang biasa dikenal dengan Lapas Porong Sidoarjo, Sabtu (21/3).

Dalam suasana haru dan khidmat usai pelaksanaan salat Id, sebanyak 1.086 narapidana menerima Remisi Khusus (RK), bahkan satu di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Advertisement

Pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Nurul Fu’ad berlangsung penuh kekhusyukan. Ratusan warga binaan bersama petugas larut dalam doa dan refleksi diri, menjadikan hari kemenangan sebagai momentum memperbaiki diri.

Usai ibadah, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi yang menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Advertisement

Dari total 1.086 penerima remisi, terdiri atas 698 warga binaan kasus narkotika, 360 kasus pidana umum, 26 kasus tindak pidana korupsi, serta dua kasus terorisme. Pemberian ini dilakukan secara objektif dan tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, besaran remisi yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan hasil penilaian pembinaan.

Sebanyak 12 orang menerima remisi 15 hari, 664 orang menerima remisi satu bulan, 263 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 147 orang menerima remisi dua bulan. Variasi ini mencerminkan adanya sistem penilaian yang objektif dalam menentukan besaran remisi bagi setiap warga binaan.

Satu warga binaan berinisial MJ, 43, kasus pencurian dengan masa pidana tiga tahun satu bulan, langsung dinyatakan bebas usai menerima remisi.

Selain itu, tujuh warga binaan lainnya juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dan bebas pada hari yang sama.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Advertisement
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo

Artikel Terkait

Minggu Pagi, 126 Stan UMKM Kebonagung di Lapas Porong Sidoarjo Diserbu Pengunjung

Minggu Pagi, 126 Stan UMKM Kebonagung di Lapas Porong Sidoarjo Diserbu Pengunjung

Baru dibuka, Pasar Rakyat di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Minggu (1/11), langsung diserbu pengunjung. Sebanyak 126 stan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjajar

Belajar dari Balik Jeruji, 285 Siswa SMP Sidoarjo Kunjungi Lapas Porong

Belajar dari Balik Jeruji, 285 Siswa SMP Sidoarjo Kunjungi Lapas Porong

Sebanyak 285 siswa SMP dari Kecamatan Sedati, Sidoarjo, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Selasa (27/10). Kunjungan edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman

Ombudsman RI Sidak Lapas Porong Sidoarjo, Ini Hasilnya

Ombudsman RI Sidak Lapas Porong Sidoarjo, Ini Hasilnya

Pelayanan publik dan kondisi blok hunian warga binaan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer