RADAR SIDOARJO - Polemik pencalonan kepala desa (kades) di Kabupaten Sidoarjo mulai memanas menjelang pelaksanaan Pilkades serentak pada 24 Mei 2026.
Sejumlah perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa diduga masih aktif menjabat, padahal aturan terbaru mewajibkan mereka mundur setelah resmi ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga: Pilkades Sidoarjo Rawan Gaduh, Cakades dari Perangkat Desa Belum Mundur
Situasi ini memicu kekhawatiran munculnya konflik dan polemik berkepanjangan pasca pemungutan suara.
Sorotan salah satunya muncul di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, yang perangkat desanya ditetapkan sebagai calon kepala desa setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan.
Baca Juga: Langgar PP Baru, Perangkat Desa di Sidoarjo yang Maju Pilkades Belum Mundur dari Jabatan
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menegaskan persoalan tersebut harus segera diselesaikan sebelum pelaksanaan Pilkades agar tidak memicu kegaduhan politik di tingkat desa.
“Jadi kita tekan untuk segera mungkin karena mendekati atau pasca nanti kan politis. Yang dikhawatirkan akan ricuh dan ini akan menjadikan polemik yang ada di bawah,” ujar Rizza, Kamis (7/5).
Baca Juga: Tujuh Desa di Waru Sidoarjo Gelar Pilkades, Apakah Rawan Konflik? Ini Jawaban Camat
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, dari total 80 desa yang mengikuti Pilkades serentak, terdapat 13 perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.
“Sedangkan PP-nya ini baru turun kemarin setelah pendaftaran dan ketika sudah kita petakan ternyata dari 80 desa, ini ada 13 perangkat yang maju menjadi calon kepala desa,” katanya.
Baca Juga: Terima Silaturahmi GP Ansor, Polresta Sidoarjo Ajak Sukseskan Pilkades
Rizza menyebut, setelah dilakukan pemetaan lebih lanjut, terdapat satu perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa setelah PP Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan.
“Nah, setelah kita petakan lagi ada satu calon kepala desa yang ditetapkan setelah PP itu turun,” ungkap pria 42 tahun tersebut.
Menurutnya, hasil konsultasi antara DPRD, Forum BPD Kabupaten Sidoarjo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sangat jelas. Perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kemendagri sudah jelas ya PP-nya, siapapun perangkat desa wajib mundur dari perangkat desa yang mencalonkan diri kepala desa,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Sidoarjo masih menunggu surat resmi dari Kemendagri sebagai dasar sosialisasi dan tindak lanjut di tingkat desa.
“Nanti kita menunggu surat dari Kemendagri menjadikan acuan dari Pemkab Sidoarjo untuk mensosialisasikan ke bawah bahwa seluruh perangkat desa yang mencalonkan kepala desa maka wajib mundur,” imbuhnya.
Namun demikian, Rizza menilai pengunduran diri baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Sementara itu, Ketua Forum BPD Kabupaten Sidoarjo Sigit Setiawan menyebut terdapat perbedaan substansi antara Peraturan Bupati (Perbup) dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 sehingga memunculkan multitafsir di lapangan.
“Ada 80 desa yang mengikuti Pilkades, di antaranya 13 perangkat desa menjadi calon kepala desa, yang di mana aturan Perbup dan PP ini secara konsep berbeda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 13 perangkat desa tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai calon sebelum PP diterbitkan, sedangkan satu orang lainnya ditetapkan setelah PP berlaku, yakni di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi.
“Ada dua hal, ada 12 perangkat desa ditetapkan sebelum PP dan ada satu perangkat ditetapkan setelah PP yaitu di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi,” jelasnya.
Sigit menegaskan, ketentuan pengunduran diri perangkat desa sebenarnya telah diatur secara gamblang dalam Pasal 42 ayat 4 PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Dalam Pasal 42 setelah ditetapkan calon perangkat desa ini harus mundur. Ini menjadi suatu urgensi yang sangat penting apabila ketegasan itu tidak dilakukan sekarang atau sebelum terjadinya proses Pilkades tanggal 24 Mei,” katanya.
Ia mencontohkan, perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa setelah PP berlaku seharusnya langsung mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau seandainya saja ada seorang perangkat desa yang mencalonkan diri dan ditetapkan tanggal 5 Mei, ini kebijakannya sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2026 itu wajib mundur, Pasal 42 ayat 4,” ujarnya.
“Bunyinya kurang lebih apabila perangkat desa telah dicalonkan menjadi calon kepala desa wajib mundur. Jelas, gamblang,” tambahnya.
Forum BPD khawatir persoalan tersebut menjadi pemicu sengketa setelah Pilkades berlangsung apabila tidak segera dipastikan sejak awal.
“Tidak ingin kita berharap persoalan-persoalan Pilkades ini jadi masalah setelah tanggal 24 Mei 2026,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista