Belum Mutasi, Masih Harmonisasi

Nofilawati Anisa • Dipublikasikan Sabtu, 1 Mei 2021 | 05:34 WIB
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi.  (IST)
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi. (IST)
SIDOARJO - Pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) di Sidoarjo banyak yang kosong. Mulai kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas dan juga camat. Sekarang jabatan kosong tersebut diisi oleh pelaksana tugas. Untuk pengisian pejabat definitif belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah, Camat Sukodono, Camat Krian, Camat Sidoarjo dan Camat Wonoayu.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang intinya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Terkecuali, disebabkan tiga hal ini, yaitu wafat, kena pidana atau jabatan kosong, supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan,” kata Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.

Wabup Subandi menegaskan sementara ini, tidak ada mutasi. "Kita masih harmonisasi dengan mitra kerja dan OPD,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini menambahkan untuk mengisi jabatan tersebut, pemkab bakal merotasi beberapa pegawainya. Setelah itu akan dilakukan seleksi terbuka.

"Baik rotasi dan pansel, semua harus izin Kemendagri. Rotasi akan diambil dari stok pegawai yang ada," kata Achmad Zaini.

Namun, Sekdakab menegaskan pengisian kepala dinas dengan pansel, bukanlah kepala OPD yang saat ini tidak punya pimpinan. (rpp/opi) Editor : Nofilawati Anisa
Mutasi Pemkab Sidoarjo OPD Harmonisasi Wakil Bupati Subandi