Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Semua Aplikasi Ada, Tapi Pelayanan Tetap Lambat

Vega Dwi Arista • Minggu, 26 April 2026 | 15:30 WIB
Rizka Tirtasari, A.M.Kom, Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Rizka Tirtasari, A.M.Kom, Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Penulis: Rizka Tirtasari, A.M.Kom, Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

RADAR SIDOARJO - Kabupaten Sidoarjo dikenal sebagai daerah penyangga utama Surabaya dengan pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan kebutuhan layanan publik yang terus meningkat.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah menunjukkan semangat modernisasi melalui peluncuran berbagai aplikasi pelayanan publik.

Mulai dari perizinan daring, pengaduan masyarakat, administrasi kependudukan, hingga sistem kepegawaian berbasis digital.

Namun ironi yang dirasakan masyarakat justru sederhana: semua aplikasi ada, tetapi pelayanan tetap lambat.

Digitalisasi seharusnya menjadi alat percepatan birokrasi, bukan sekadar etalase inovasi. Banyak warga mengeluhkan proses yang masih berbelit, verifikasi manual yang memakan waktu, server yang sering bermasalah, hingga petugas yang tetap meminta masyarakat datang langsung meskipun permohonan sudah diajukan secara daring.

Akibatnya, aplikasi hanya memindahkan antrean dari loket fisik ke antrean digital.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, persoalan ini tidak semata soal teknologi, melainkan soal kewajiban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik.

Pemerintah daerah sebagai badan administrasi publik wajib menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, pelayanan yang baik, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Jika masyarakat sudah memenuhi syarat administrasi namun permohonan tetap berlarut-larut tanpa alasan jelas, maka terdapat indikasi pelanggaran asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik.

Aplikasi pelayanan publik tanpa perubahan budaya birokrasi hanya menghasilkan digitalisasi semu. Sistem mungkin sudah modern, tetapi pola kerja tetap lama: berjenjang, takut mengambil keputusan, minim koordinasi, dan kurang responsif.

Dalam hukum administrasi, pejabat publik bukan hanya operator sistem, melainkan pemegang kewenangan yang wajib bertindak cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Kewenangan yang lamban dijalankan pada dasarnya juga bentuk maladministrasi.

Lebih jauh, Undang-Undang pelayanan publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Maka ketika warga masih harus datang berkali-kali hanya untuk memastikan berkas yang sebenarnya sudah diunggah, negara sedang memindahkan beban birokrasi kepada masyarakat. Ini bertentangan dengan semangat reformasi administrasi.

Kabupaten Sidoarjo sesungguhnya memiliki peluang besar menjadi contoh pelayanan publik modern di Jawa Timur. Letak strategis, sumber daya manusia memadai, dan dukungan teknologi sudah tersedia.

Yang dibutuhkan kini bukan menambah aplikasi baru setiap tahun, melainkan menyederhanakan prosedur, mengintegrasikan data antarinstansi, memperjelas standar waktu layanan, dan mengevaluasi kinerja aparatur secara nyata.

Masyarakat tidak membutuhkan banyak ikon aplikasi di layar ponsel. Mereka membutuhkan satu hal yang lebih penting: pelayanan yang selesai tepat waktu.

Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa banyak aplikasi diluncurkan, tetapi seberapa cepat persoalan warga diselesaikan.

Jika semua aplikasi ada tetapi pelayanan tetap lambat, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya sistemnya, melainkan cara negara bekerja. (*)

Editor : Vega Dwi Arista
#kebutuhan #Ekonomi #publik #Aplikasi #Pelayanan