RADAR SIDOARJO – Mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Agoes Boedi Tjahjono, memperoleh putusan bebas di tingkat kasasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Putusan tersebut berbeda dengan hasil kasasi terhadap dua terdakwa lainnya, Sulaksono dan Dwijo Prawito. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,75 miliar.
Penasihat hukum Agoes, Descha Govindha, membenarkan putusan bebas tersebut. Namun, dia mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci pertimbangan hukum majelis hakim karena belum menerima salinan resmi putusan kasasi.
“Klien saya, Pak Agoes, mendapat putusan bebas di tingkat kasasi setelah sebelumnya putusannya naik oleh Pengadilan Tinggi,” kata Descha, Jumat (16/10).
Baca Juga: Ini Kesaksian Mantan Bupati Sidoarjo saat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah
Menurut Descha, putusan kasasi tersebut bertanggal Rabu (14/10/2026). Pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim yang membebaskan Agoes dari perkara tersebut.
“Saya baru mengetahui malam ini dan belum menerima salinan putusan kasasinya,” terangnya.
Baca Juga: Tiga Mantan Sekda Sidoarjo Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah
Sementara itu, nasib hukum Sulaksono dan Dwijo Prawito berbeda. Keduanya tetap dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Descha mengatakan, pihaknya masih mengupayakan peninjauan kembali (PK) bagi kedua kliennya tersebut. Upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan perubahan putusan yang dinilai lebih menguntungkan bagi mereka.
“Untuk dua terdakwa lain, kami masih mengajukan PK. Semoga mendapat putusan yang sama, yakni bebas seperti Pak Agoes,” ungkapnya.
Empat Mantan Pejabat Jadi Tersangka
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pada 22 Juli 2025, empat mantan pejabat Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 9,75 miliar.
Putusan bebas terhadap Agoes menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut. Sementara itu, Sulaksono dan Dwijo Prawito masih menempuh upaya hukum melalui PK untuk memperjuangkan perubahan putusan.
Hingga kini, penasihat hukum Agoes masih menunggu salinan resmi putusan kasasi untuk memastikan pertimbangan hukum yang mendasari pembebasan kliennya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo