RADAR SIDOARJO - Upaya menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, kembali digagalkan. Kali ini, empat paket sabu dengan berat bruto 17,11 gram disamarkan di dalam daging ayam goreng yang dibawa seorang pengunjung saat jam besuk, Selasa (6/10).
Barang terlarang tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung. Petugas curiga dengan ayam goreng yang dibawa ke dalam lapas. Setelah diperiksa, ditemukan empat paket yang diduga berisi sabu-sabu disembunyikan di dalam daging ayam.
Baca Juga: 100 Napi Lapas Sidoarjo Dievaluasi
Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya Anak Agung Gde Joni Purnama Putera mengatakan, penggagalan tersebut merupakan upaya yang kesekian kalinya dilakukan jajarannya untuk mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas.
“Untuk hari ini, Selasa 6 Oktober 2026, Lapas Kelas I Surabaya kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga narkotika dengan modus disembunyikan di dalam ayam goreng,” ujarnya.
Baca Juga: Razia Lapas Porong Sidoarjo Temukan Senjata Tajam Rakitan
Barang tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial AM. Perempuan tersebut diketahui merupakan ibu kandung warga binaan berinisial BSN yang menjadi penerima kunjungan dan barang bawaan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, petugas juga mengindikasikan adanya keterlibatan tiga warga binaan dalam upaya penyelundupan tersebut. Mereka masing-masing berinisial BSN, MAB, dan DD.
Baca Juga: Panen Jagung Kedua Lapas Porong Sidoarjo Capai 400 Kg
MAB diduga sebagai pemilik barang. Sementara DD diduga berperan sebagai penghubung antara pihak pengambil barang dengan pihak yang menyamarkan sabu ke dalam ayam krispi sebelum diserahkan kepada AM.
“Untuk peran masing-masing warga binaan, nanti kami serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Joni.
Baca Juga: Bekas Lahan Tidur Lapas Porong Sidoarjo Panen Lagi, Hasilkan 250 Kilogram Jagung
Dari hasil penimbangan, empat paket barang yang diamankan memiliki berat bruto 17,11 gram. Petugas belum dapat memastikan peruntukan barang tersebut, apakah untuk diedarkan atau dikonsumsi di dalam lapas. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk didalami.
Baca Juga: Bekas Lahan Tidur Lapas Porong Sidoarjo Panen Lagi, Hasilkan 250 Kilogram Jagung
Ketiga warga binaan yang diduga terlibat diketahui sama-sama menjalani pidana dalam kasus narkotika. BSN divonis delapan tahun penjara dan telah menjalani sekitar dua tahun masa pidana. Saat ini, BSN disebut masih memiliki sisa masa pidana sekitar lima tahun 14 hari.
Sedangkan MAB menjalani pidana tujuh tahun dan DD juga menjalani pidana tujuh tahun, dengan sisa masa pidana masing-masing sekitar lima tahun.
Setelah temuan tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terkait kemudian diserahkan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Iptu Deti Meivani membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Lapas Kelas I Surabaya. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak.
“Kami menerima laporan dan langsung menindaklanjuti. Nanti akan kami dalami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Termasuk terhadap AM yang membawa barang tersebut ke lapas, polisi akan meminta keterangan untuk mengungkap asal-usul sabu serta pihak lain yang terlibat.
Joni menegaskan, jajaran Lapas Kelas I Surabaya akan terus memperketat pemeriksaan dan mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Pihak lapas juga mengapresiasi dukungan dan sinergi TNI-Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan lapas. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo