Berkas Lengkap, Polsek Taman Limpahkan Kasus Uang Palsu ke Kejari Sidoarjo

Suryanto • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45 WIB
PROSES: Petugas saat melimpahkan berkas dan dua tersangka (membelakangi kamera) kasus uang palsu ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
PROSES: Petugas saat melimpahkan berkas dan dua tersangka (membelakangi kamera) kasus uang palsu ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran uang palsu (upal) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Baca Juga: Mantan Karyawan di Sidoarjo Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, kami melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses selanjutnya,” ujar Hajir kepada Radar Sidoarjo, Kamis (1/10). 

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang dilakukan Polresta Sidoarjo. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MS (38), DBS (33), dan ES (42).

Baca Juga: Pesan lewat Facebook, Jaringan Uang Palsu di Sidoarjo Dibongkar

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, pada Minggu (2/8/2026). Pemilik toko Sembako  curiga setelah MS mencoba membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu dengan pesan nota Rp. 1.554 ribu, yang diduga palsu untuk membeli kebutuhan sembako.

Warga kemudian mengamankan MS dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi mendapati MS sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di toko tersebut dengan membelanjakan uang yang diduga palsu untuk membeli rokok senilai sekitar Rp 700 ribu.

Baca Juga: Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M

Dari keterangan MS, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook. Pesanan itu didapat dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Uang palsu kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi. “Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku membeli uang palsu tersebut untuk dibelanjakan kembali sehingga mendapatkan keuntungan. Sedangkan DBS dan ES diduga berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan,” jelas Hajir.

Di pimpin Kanit Reskrim Polsek taman AKP Hajir S dengan dibackup Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Karang Anyar  Jawa Tengah. Hasilnya, DBS dan ES berhasil diamankan pada Rabu (5/8) silam. 

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298,52 juta. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejari Sidoarjo. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. “Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penyidikan dari kepolisian telah selesai dan selanjutnya perkara akan diproses oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Hajir. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Berkas palsu uang Polsek Kejari