RADAR SIDOARJO - Puluhan petugas gabungan menyisir satu per satu kamar hunian narapidana di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Sidoarjo, Kamis (17/9) malam. Razia tersebut menemukan sejumlah barang terlarang, mulai dari senjata tajam rakitan hingga peralatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Penggeledahan melibatkan jajaran Lapas Kelas I Surabaya bersama Brimob, Koramil 0816/04 Porong, Polsek Porong, serta BNNK Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di seluruh blok hunian, mulai blok A, B, C, D hingga blok E.
Baca Juga: Sehari 5 Ribu Lebih Porsi Cadong, Begini Dapur Sehat Lapas Porong Sidoarjo Layani 1.698 Napi
Blok E sendiri digunakan untuk sejumlah fungsi khusus, seperti ruang isolasi, maximum security, admisi orientasi, serta pengamanan warga binaan yang melanggar ketertiban.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang yang tidak semestinya berada di dalam lapas. Di antaranya gunting, pisau, cutter, obeng, korek api, sendok yang dibuat lancip, mata gerinda, pelat besi, senjata tajam hasil modifikasi, peralatan bangunan, stopkontak, kipas kecil, kartu remi, kartu domino hingga charger telepon seluler.
Baca Juga: Panen Jagung Kedua Lapas Porong Sidoarjo Capai 400 Kg
Seluruh barang temuan langsung disita dan diinventarisasi. Khusus benda tajam dan barang terlarang lainnya, pihak lapas memastikan akan memusnahkannya agar tidak kembali digunakan dan berpotensi mengganggu keamanan.
Kapolsek Porong Kompol Imam Yuwono mengatakan, razia merupakan kegiatan gabungan bersama aparat penegak hukum dan unsur terkait. Penggeledahan menyasar seluruh blok yang menjadi objek pemeriksaan.
Baca Juga: Bekas Lahan Tidur Lapas Porong Sidoarjo Panen Lagi, Hasilkan 250 Kilogram Jagung
“Yang mana ada lima blok, semuanya kita razia, termasuk juga tes urine kepada warga binaan dan juga petugas lapas,” ujar Imam.
Selain penggeledahan, petugas melakukan tes urine secara acak menggunakan alat dengan 10 parameter. Pemeriksaan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga petugas Lapas Kelas I Surabaya.
Baca Juga: Kepala Pengamanan Rutan Medaeng Sidoarjo Berganti, Hengki Giantoro Pindah ke Lapas Narkotika Kelas I
Perwakilan BNNK Sidoarjo menyampaikan, sebanyak 71 orang menjadi sampel pemeriksaan. Mereka terdiri atas 20 pegawai dan 51 warga binaan yang dipilih secara acak. Hasil seluruh pemeriksaan dinyatakan negatif.
Baca Juga: 22 Napi Lapas Porong Sidoarjo Kembali Sekolah, Kejar Paket Jadi Bekal Masa Depan
“Alhamdulillah semuanya negatif dari sampling yang kita dapatkan dari pegawai, 20 orang pegawai dan 51 warga binaan secara random, hasilnya negatif semua,” katanya.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, razia gabungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan penggeledahan secara serentak di lapas dan rutan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan Halinar, yakni handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Alhamdulillah berkat dukungan serta arahan dari pimpinan untuk kita terus bisa melaksanakan Halinar secara periodik kami laksanakan,” kata Sohibur.
Dia menyebut, razia gabungan bersama aparat penegak hukum tersebut merupakan kali kedua digelar di Lapas Kelas I Surabaya. Kolaborasi dengan aparat eksternal diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas I Surabaya mengerahkan sekitar 70 personel internal. Mereka terdiri atas sekitar 54 staf serta dua regu pengamanan yang bertugas pada siang dan malam hari. Personel internal kemudian berkolaborasi dengan puluhan aparat gabungan.
Sohibur menegaskan, seluruh barang hasil razia, terutama benda tajam yang berpotensi mengganggu keamanan, akan segera dimusnahkan.
“Karena menyangkut barang-barang terlarang, barang tajam, tentunya akan kami musnahkan dalam waktu sesegera mungkin,” tegasnya.
Pengawasan terhadap barang terlarang, lanjut Sohibur, tidak hanya dilakukan melalui razia gabungan. Sesuai SOP, pihak lapas secara internal melakukan penggeledahan sebanyak delapan kali dalam sebulan.
Frekuensi tersebut masih dapat ditingkatkan apabila situasi dan kondisi membutuhkan pengawasan lebih ketat. Dalam kondisi tertentu, penggeledahan bahkan dapat dilakukan hingga 16 kali dalam sebulan.
“Ini untuk bisa mengurai terus barang-barang terlarang dan sesuatu yang sifatnya merupakan larangan yang ada di dalam lapas,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo