RADAR SIDOARJO - Jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi berhasil dibongkar Polresta Sidoarjo. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Polisi menyita uang palsu senilai Rp 298,52 juta beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, 38, DBS, 33, dan ES, 42. Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap Pengedar Upal Jaringan Antarkota Jelang Lebaran, Ini Modusnya
"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," ujar Zainur Rofik.
Kecurigaan muncul ketika MS mencoba membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu untuk membeli kebutuhan sembako. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan MS dan melaporkannya kepada polisi.
Baca Juga: Limbah Medis Ditemukan di Kawasan Tambak Sumur Waru Sidoarjo, Polisi Turun Tangan
Hasil penyelidikan menunjukkan, MS sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di toko tersebut. Saat itu, dia membeli rokok senilai sekitar Rp 700 ribu menggunakan uang yang diduga palsu.
Polisi kemudian memeriksa MS. Dari keterangan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dengan cara memesan melalui media sosial Facebook. Pesanan itu berasal dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pemotor Tercebur ke Sungai Brantas di Sidoarjo, Polisi Masih Cari Korban
Uang palsu yang dipesan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi. MS mengaku membeli uang palsu tersebut untuk dibelanjakan kembali sehingga mendapatkan keuntungan.
"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," terang Zainur Rofik.
Baca Juga: Masuk Konten Pak Purnomo Polisi, Istri dan Dua Anak ODGJ Diberikan Solusi Pemkab Sidoarjo
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga ke wilayah Jawa Tengah. Hasilnya, DBS dan ES berhasil diamankan pada Rabu (5/8) dini hari.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Rudapaksa di Padepokan Sidoarjo Mangkir Panggilan Polisi
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000. Selain itu, petugas menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo