Marbot Masjid Diduga Rudapaksa Anak SD di Sidoarjo

Suryanto • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 14:04 WIB
BEJAT: Terduga pelaku (kaos kuning) diamankan polisi.
BEJAT: Terduga pelaku (kaos kuning) diamankan polisi.

RADAR SIDOARJO - Seorang marbot masjid berinisial S, 68, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dia diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca Juga: Rudapaksa Anak Tetangga di Sidoarjo, Pelaku Beri Uang Korban Agar Diam

Kasat PPA Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Peristiwa pertama diduga terjadi sekitar 2025. Saat itu, korban sedang duduk sendirian di teras TPA tempatnya mengaji.

Baca Juga: Tenaga Pendidik Pondok Pesantren di Sidoarjo Diduga Rudapaksa Santriwati 

Terlapor yang merupakan marbot masjid di lingkungan tersebut kemudian memanggil korban.

"Korban kemudian diajak masuk ke gudang masjid. Di tempat tersebut, terlapor diduga melakukan pencabulan terhadap korban," kata Rohmawati.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Sidoarjo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Usai melakukan aksinya, terlapor diduga memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban. Korban juga diwanti-wanti tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Rohmawati menambahkan, aksi serupa diduga kembali terjadi hingga sebanyak lima kali. Korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada Maret 2026.

Baca Juga: Ketua RT Sebut Pengelola Padepokan yang Jadi Tersangka Rudapaksa di Sidoarjo Sudah 15 Tahun Tinggal di Lingkungan

"Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya pada Maret 2026. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor," jelasnya.

Saat ini, S telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Terlapor dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
marbot Anak Masjid Cabul Polresta