RADAR SIDOARJO - Upaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo, digagalkan petugas.
Lima paket kristal putih berukuran sedang dan satu gulungan paket kecil diduga sabu ditemukan disembunyikan di dalam masakan Bali yang dibawa seorang perempuan saat hendak menjenguk warga binaan.
Baca Juga: Rutan Medaeng Sidoarjo Terima 41 Tahanan Kasus Love Scamming dari Kejari Surabaya
Pengungkapan itu terjadi pada Senin (7/9) sekitar pukul 08.45. Petugas menemukan barang mencurigakan tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di area Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya.
Upaya penyelundupan bermula ketika petugas pemeriksa berinisial RAP mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA, 31. Saat itu, SA hendak masuk ke area layanan kunjungan untuk menemui suaminya, RF, 33, yang merupakan warga binaan Rutan Medaeng.
Baca Juga: Kepala Pengamanan Rutan Medaeng Sidoarjo Berganti, Hengki Giantoro Pindah ke Lapas Narkotika Kelas I
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah SA berada di aula kunjungan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.
Karupam dan Wakarupam kemudian melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung dan warga binaan terkait barang bawaan yang dibawa ke dalam rutan. Keduanya lalu dibawa ke Pos Karupam untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan lima paket kristal putih berukuran sedang dan satu gulungan paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam masakan Bali yang berisi telur, tahu, dan ikan tongkol.
RF sendiri diketahui merupakan warga binaan dengan vonis dua tahun berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia telah menjalani masa hukuman selama satu tahun tujuh bulan.
RF juga diketahui satu kamar dengan MS, 48, warga binaan yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MS telah menjalani masa hukuman selama satu tahun tiga bulan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan jajarannya hingga upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Tristiantoro, Selasa (8/9).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan," tegasnya.
Setelah temuan tersebut, petugas langsung mengamankan SA beserta barang bukti. Pihak Rutan Kelas I Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Tristiantoro menambahkan, pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
Pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan pun dilakukan secara berlapis untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo