Kenal lewat Medsos, Pria Ini Diduga Rampok Perempuan, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi

Suryanto • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:44 WIB
NEKAT: Tersangka DW diamankan polisi. 
NEKAT: Tersangka DW diamankan polisi. 

RADAR SIDOARJO - Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial DW (25) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial PLM (25). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8) silam.

Baca Juga: Aksi Dua Maling Motor Terekam CCTV di Krian Sidoarjo, Warga Diminta Waspada saat Subuh

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu M Rofik mengatakan, tersangka ditangkap di tempat kos di wilayah Kabupaten Jember setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, kami mendapatkan identitas terduga pelaku. Pelaku kemudian diketahui melarikan diri ke wilayah Jember dan berhasil diamankan tim Resmob," kata Iptu M Rofik.

Baca Juga: CCTV Rekam Aksi Dua Maling Gondol Motor di Sukodono Sidoarjo

Menurut Iptu M Rofik Peristiwa bermula saat korban dijemput tersangka pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial aplikasi TikTok pada awal Agustus 2026.

Tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan menuju sebuah kafe di kawasan Trawas. Dalam perjalanan, tersangka mengaku dompetnya tertinggal di rumahnya di Sidoarjo.

Baca Juga: Minimarket di Waru Sidoarjo Dibobol Maling lewat Plafon

Korban sempat meminta agar diantar kembali pulang. Namun, tersangka tetap melanjutkan perjalanan dengan alasan hendak menuju kafe tersebut. Perjalanan kemudian diarahkan menggunakan aplikasi peta melalui ponsel milik korban.

Saat berada di wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, tersangka diduga tiba-tiba merampas ponsel Oppo milik korban beserta tas berwarna hitam. Tas tersebut berisi STNK, KTP, kartu ATM, kartu BPJS serta uang tunai Rp 550 ribu.

Baca Juga: Dikira Maling Gegara Salah Masuk Kamar Kos saat Mabuk di Balongbendo Sidoarjo

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga menurunkan korban secara paksa dari mobil. Korban juga didorong dan dipukul menggunakan benda berupa kunci roda hingga mengalami luka pada bagian kepala.

"Tersangka mengakui mengambil barang milik korban dengan kekerasan. Untuk melukai korban, tersangka menggunakan kunci roda dan memukul bagian kepala korban," ujar Rofik.

Baca Juga: Awas Maling Motor Satroni Kawasan Magersari Sidoarjo

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,55 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggulangin untuk diproses secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta lain. Tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di sejumlah wilayah, yakni Sidoarjo, Surabaya dan Trawas.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama di wilayah Sidoarjo, Surabaya dan Trawas. Namun, hal tersebut masih kami dalami dan kembangkan," jelasnya.

Tersangka diduga melakukan aksinya di dalam mobil warna abu-abu. Kendaraan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci roda, hasil visum, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, dompet milik korban, serta sejumlah barang terkait lainnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Sidoarjo dan menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi juga melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
resmob TikTok Medsos Tanggulangin Polisi