RADAR SIDOARJO - Kasus love scamming menyeret puluhan Warga Negara Asing (WNA) ke balik jeruji Rutan Kelas I Surabaya. Sebanyak 41 tahanan baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Kamis (27/8).
Dari jumlah tersebut, 38 orang merupakan WNA dan tiga lainnya Warga Negara Indonesia (WNI). Puluhan WNA itu berasal dari tiga negara, yakni 27 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, dan empat warga negara Jepang.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, seluruh tahanan tersebut diterima dari Kejari Surabaya untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Salah Jalur, Truk Kontainer Nyangkut di Pembatas Besi Underpass Tol Sidoarjo
Berdasarkan berkas perkara, para tahanan tersebut dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 451 KUHP dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Ia mengatakan, proses penerimaan kelima tahanan tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Status sebagai WNA tidak menjadi dasar untuk memberikan perlakuan berbeda.
"Seluruh tahanan yang masuk kami terima sesuai dengan prosedur yang berlaku. Baik WNI maupun WNA, persyaratan dan tahapan penerimaannya pada prinsipnya sama. Tidak ada perlakuan khusus," tegas Tristiantoro, Jumat (28/8).
Baca Juga: Hari Ini, Kemeriahan Gebyar UMKM Sidoarjo Dimulai
Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen pelimpahan.
Petugas kemudian memeriksa barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang masuk ke lingkungan rutan. 41 tahanan juga menjalani skrining kesehatan guna mengetahui kondisi kesehatan awal.
"Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keamanan seluruh penghuni rutan," tuturnya. (dik/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar sidoarjo