Kejari Sidoarjo Hentikan Penuntutan Empat Perkara Lewat Restorative Justice

Suryanto • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 11:00 WIB
HUMANIS: Kejari Sidoarjo kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana.
HUMANIS: Kejari Sidoarjo kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana.

RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana.

Kali ini, penuntutan terhadap empat tersangka dari sejumlah perkara dihentikan setelah seluruh persyaratan penerapan mekanisme keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi.

Baca Juga: Datangi Kejari Sidoarjo, Warga Damarsi Tagih Kejelasan Kasus TKD

Empat perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut masing-masing melibatkan tersangka RF (28) dalam perkara pencurian, DLNK (42) dalam kasus penipuan atau penggelapan, AP (34) dalam perkara penadahan, serta H (46) dalam perkara penadahan lainnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Dr. Bram Prima Putra SH, MH mengatakan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 80 KUHAP 2025. Seluruh perkara telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Limpahkan Berkas Perkara Kades Nonaktif Mulyodadi ke PN Tipikor Surabaya

"Para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, bukan termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP 2025, serta telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban. Selain itu, para tersangka juga menunjukkan iktikad baik dengan mengganti kerugian atau memulihkan keadaan korban," ujar Bram Prima Putra.

Baca Juga: Manfaatkan Status Tahanan Kota untuk Kabur, Terpidana Kasus Sabu Ditangkap Kejari Sidoarjo

Menurut Bram, pendekatan restorative justice tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dengan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Sejak diberlakukannya KUHAP baru, Kejari Sidoarjo terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang memenuhi persyaratan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16 perkara telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Baca Juga: Saksi Sebut Kades dan BPD Sudah Mengetahui Alih Fungsi TKD Damarsi Sejak Awal, Kejari Sidoarjo Dalami Keterangan

"Penerapan restorative justice menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang humanis. Selama syarat-syaratnya terpenuhi dan terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban, kami akan mengedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak," tutupnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Restorative Juctice pidana Tersangka Kejari Perkara