RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia gabungan yang digelar, sebanyak 1.696 botol miras berhasil disita dari berbagai lokasi di Kabupaten Sidoarjo.
Razia serentak pada Sabtu (1/8) malam melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), serta seluruh camat di 18 kecamatan se-Sidoarjo.
Baca Juga: Bupati Razia Penjualan Miras di Sidoarjo, Tiga Ruko Ditutup karena Salahi Aturan
Operasi tersebut menyasar toko, warung hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan miras.
Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota Sidoarjo. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang dari luar tampak sebagai toko vape. Sementara 845 botol lainnya disita dari berbagai kecamatan di wilayah Sidoarjo.
Baca Juga: Ansor-Banser Geruduk Toko Miras di Sarirogo Sidoarjo, Desak Pendekar Bottle Ditutup
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, razia serentak tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras yang dinilai kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah," ujar Subandi.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Bakal Sikat Bersih Penjual Miras Ilegal, Seluruh Toko Tak Berizin Akan Ditutup
Menurutnya, pengungkapan gudang miras yang berkedok toko vape menunjukkan para pelaku terus berupaya mengelabui petugas dengan berbagai modus.
"Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol," ungkapnya.
Baca Juga: Satlantas Amankan Pelaku Pembacokan Dua Warga Usai Pesta Miras di Sidoarjo
Selain menyita ribuan botol miras, petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring, padahal praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subandi menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku yang mencoba menyalahgunakan izin usaha untuk mengedarkan miras secara ilegal.
"Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas," tegasnya.
Ia memastikan operasi pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan seluruh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan agar pengawasan semakin efektif dan ruang gerak peredaran miras semakin sempit.
Subandi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penyimpanan minuman keras ilegal.
"Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindaklanjuti," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo