RADAR SIDOARJO – Seorang pria paruh baya asal Ngawi diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi eksibisionis terhadap seorang perempuan di area SPBU Berbek, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Saat ini, pria berusia 50 tahun itu masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Waru.
Baca Juga: CCTV Rekam Aksi Dua Maling Gondol Motor di Sukodono Sidoarjo
Kapolsek Waru Kompol Miftahul Amin membenarkan adanya laporan dugaan aksi eksibisionis tersebut. Laporan diterima setelah seorang perempuan mengaku menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria yang tidak dikenalnya.
"Benar ada laporan terkait dugaan eksibisionis di wilayah Berbek," kata Amin.
Baca Juga: Minimarket di Waru Sidoarjo Dibobol Maling lewat Plafon
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7). Saat itu, korban yang berusia sekitar 50 tahun tengah duduk di sebuah minimarket di kawasan SPBU Berbek sambil menunggu jemputan ojek online.
Tak lama kemudian, terduga pelaku mendekati korban. Pria tersebut diduga melakukan gerakan menggosok area kemaluannya di hadapan korban.
Baca Juga: Gerai di Sukodono dan Gedangan Sidoarjo Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Merasa tidak nyaman, korban sempat mengalihkan pandangannya. Namun ketika kembali melihat ke arah pria tersebut, korban mengaku melihat terduga pelaku mengeluarkan dan memperlihatkan alat kelaminnya.
Merasa ketakutan, korban segera masuk ke dalam minimarket dan menunggu hingga pengemudi ojek online yang dipesannya datang. Setelah itu, korban meninggalkan lokasi.
MBaca Juga: Awas Maling Motor Satroni Kawasan Magersari Sidoarjo
Amin mengatakan, terduga pelaku kemudian diamankan petugas di sekitar SPBU Berbek. Dari pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui berprofesi sebagai pedagang dan telah cukup lama merantau di Sidoarjo.
"Usianya 50 tahun. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan juga belum mengakui perbuatannya," ujarnya.
Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Waru masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa terduga pelaku serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi. (sur)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo