RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan.
Tersangka berinisial KI, 50, yang menjabat sebagai Direktur PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), diduga melakukan pemalsuan pembukuan atau laporan bank serta pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola perbankan.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Periksa Empat Perangkat Desa Damarsi, Dugaan Penyalahgunaan TKD
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sidoarjo Bram Prima Putra mengatakan, berkas perkara tersebut sebenarnya telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Juni 2026. Namun, pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik OJK baru dilaksanakan pekan lalu.
"Berkas perkara sudah P-21 sejak Juni, tetapi pelimpahan tersangka dan barang bukti baru dilakukan pekan lalu," ujarnya.
Baca Juga: Dipanggil Kejari Sidoarjo, Mantan Ketua BPD Damarsi Ungkap Awal Rencana Tukar Guling TKD
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019. Selama periode tersebut, tersangka diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank yang berkaitan dengan aktivitas perkreditan.
Modus yang diduga dilakukan yakni melalui pengisian, perpanjangan, dan penambahan plafon terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total nilai plafon kredit yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp 5,835 miliar. Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Setelah proses pelimpahan tahap II, Kejari Sidoarjo langsung menahan tersangka untuk kepentingan penuntutan.
"Saat ini tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Selanjutnya kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan," tegas Bram.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Bantu Eksekusi Terpidana Ali Maulidi, Ini Kasusnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan terhadap bank tersebut.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan setelah jaksa penuntut umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista