Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tenaga Pendidik Pondok Pesantren di Sidoarjo Diduga Rudapaksa Santriwati 

Suryanto • Kamis, 9 Juli 2026 | 13:44 WIB
BEJAT: Tersangka saat diamankan petugas.
BEJAT: Tersangka saat diamankan petugas.

RADAR SIDOARJO – Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun. Kejahatan itu diduga dilakukan oleh seorang tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Terduga pelaku berinisial UJF, 30, warga Kecamatan Taman, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Rutan Polresta Sidoarjo. Sementara itu, korban merupakan siswi berusia 11 tahun, warga Kecamatan Waru.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Sidoarjo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar tujuh kali. Dalam kurun September hingga Desember 2025. Peristiwa itu diduga berlangsung di lantai dua gudang pondok pesantren.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual ini dilakukan berulang kali oleh tersangka dengan memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik. Saat ini tersangka telah kami amankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kompol Rohmawati Lailah.

Baca Juga: Bejat, Tetangga Tega Rudapaksa Siswi SD di Sidoarjo saat Malam

Menurut Rohmawati, pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai tenaga pendidik untuk membujuk korban. Saat itu, korban diminta membersihkan area gudang di lantai dua pondok pesantren sebelum kemudian diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Usai kejadian, korban juga diduga diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.

Baca Juga: Ketua RT Sebut Pengelola Padepokan yang Jadi Tersangka Rudapaksa di Sidoarjo Sudah 15 Tahun Tinggal di Lingkungan

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya. Laporan kemudian diterima dan langsung ditindaklanjuti Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga: Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dilaporkan atas Dugaan Rudapaksa Anak

"Penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi prioritas kami. Selain melakukan proses penyidikan terhadap pelaku, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambah Rohmawati.

Atas dugaan perbuatannya, UJF dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Rohmawati mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, pengasuh, maupun lembaga pendidikan, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutupnya. (sur/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Rudapaksa #Pondok Pesantren #santriwati #Tenaga Pendidik